Sabtu, 4 Oktober 2025

Calon Gubernur BI

Inilah Keterangan Darmin Tentang Kasus Paulus Tumewu

Calon Gubernur BI Darmin Nasution bicara blak-blakan terkait kasus pajak Paulus Tumewu yang selama ini diisukan memiliki sangkut paut dengan dirinya.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Inilah Keterangan Darmin Tentang Kasus Paulus Tumewu
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Darmin Nasution saat mengikuti fit and propers test calon Gubernur Bank Indonesia di Komisi XI DPR RI
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Kasus pajak Paulus Tumewu yang selama ini diisukan memiliki sangkut paut dengan calon Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, mulai terang benderang setelah mendapat pemaparan langsung dari  Darmin ketika saat itu ia menjabat Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Darmin, kasus Paulus Tumewu sudah selesai sebelum dirinya menjabat sebagai Ditjen Pajak.

Saat hasil penyidikan sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, kemudian Paulus Tumewu melakukan pembicaraan dengan sekretaris jenderal Departemen Keuangan.  

Dalam pembicaraan tersebut, intinya mempertanyakan apakah bila Paulus Tumewu membayar pokok pajaknya, lalu ditambah 400 persen dendanya, tuntutan yang sudah terlanjur dikenakan padanya bisa dihentikan.

"Ini pajak pribadi, bukan pajak perusahaannya Paulus Tumewu sebesar Rp 7,4 miliar," terang Darmin dalam fit and proper test di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (21/7/2010).

Sehingga dalam surat Darmin Nasution sebagai Dirjen Pajak menjelaskan bahwa bila ingin diselesaikan maka harus dengan Jaksa Agung karena persoalan tersebut sudah selesai di Dirjen Pajak dan bukan ranahnya lagi.

"Untuk uang yang diberikan Paulus Tumewu pun itu bukan urusan Dirjen Pajak tapi itu langsung masuk ke Badan Bendahara Negara," terangnya.

Untuk masalah penegakan hukum, Dirjen Pajak tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut, hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan kemudian dilaporkan ke kepolisian lalu diteruskan ke kejaksaan.

"Jadi tetap untuk kewenangan hukumnya tetap berada di Jaksa Agung,"ujarnya.

Darmin menjadi Dirjen Pajak pada April 2006 dan pada Agustus 2006 Darmin mernandatangani nota dinas terkait perkara Paulus Tumewu.

"Dalam surat tersebut tidak ada perkataan yang mengungkapkan bahwa penyidikan dihentikan, karena memang urusan di Dirjen Pajak sudah selesai dan sudah berada di ranah Jaksa Agung,"tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved