Calon Gubernur BI
Darmin Tantang DPR Bicara Skandal Pajak
Calon tunggal gubernur BI Darmin Nasution menantang DPR berbicara isu keterkaitannya dengan kasus pajak diperjelas benar atau tidaknya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon tunggal gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution meminta isu yang kesan negatif terhadap dirinya diperjelas dan di-clearkan sehingga kelihatan dipermukaan benar atau tidaknya terutama terkait kasus pajak.
Pernyataan itu dikemukakan Darmin dalam fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di depan anggota Komisi XI DPR RI gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu (21/7/2010).
"Saya tidak bisa janjikan apapun selain integritas dan pelayanan publik. Saya tahu ada berbagai isu yang dikaitkan dengan saya soal perpajakan. Saya harap ini bisa dibicarakan dalam forum ini agar jadi jelas sehingga tidak jadi jadi isu yang dbicarakan dan supaya kelihatan tampak dipermukaan yang sebenarnya," kata Darmin.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Fayakhun menanyakan soal dugaan keterkaitan Darmin dengan kasus Pajak Paulus Tumewu dan Gayus Tambunan.
"Saya membacakan pertanyaan dari para asosiasi pembayar pajak Indonesia (APPI) soal kasus pajak Paulus Tumewu dan Gayus Tambunan," kata Fayakhun.
Untuk kasus Paulus, APPI beberpaa waktu lalu mengungkit penghentian penuntutan dugaan penggelapan pajak senilai Rp399 miliar terhadap Komisaris Grup Ramayana Paulus Tumewu.
Paulus diduga sengaja mengecilkan omzet yang diterima Ramayana dengan tidak mengisi surat pemberitahuan pajak (SPT) dengan benar, sehingga diduga merugikan negara Rp399 miliar.
Meski kasus itu sudah P-21 dan tinggal berlanjut ke penuntutan, dengan surat permintaan dari Menkeu kepada Jaksa Agung, Paulus dibebaskan dari tuntutan pidana setelah membayar tunggakan PPh Rp7,99 miliar beserta denda 400 persen.
Saat itu, Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Darmin Nasution yakin bahwa surat ketetapan pajak (SKP) Paulus Tumewu ada.
Sementara untuk kasus Gayus Tambunan, Darmin oleh beberapa pihak dinilai membiarkan masalah itu terjadi saat masih menjadi Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.