Mafia Pajak
Cirus dan Poltak belum Terima Surat Pemanggilan Pemeriksaan
Dua jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan, yai
Menanggapi itu, Mabes Polri melalui Kadiv Humasnya, Irjen Pol Edward Aritonang mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan dua jaksa itu dalam kasus Gayus Tambunan.
"Saat ini penyidik masih melengkapi dan merumuskan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, SPDP-nya belum," katanya, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6).
Saat ditanya mengapa SPDP dan surat pemanggilan sebagai tersangka bagi dua jaksa belum juga dilayangkan penyidik padahal dalam status sebagai tersangka seyogyanya dan biasanya penyidik segera melayangkan dua surat itu, Edward hanya menjawab, "Siapa yang bilang sudah tersangka," ujarnya. Jadi status Cirus dan Poltak sudah tersangka apa belum? "Ya simpulkan saja sendiri," lanjutnya.
Dia mengatakan, selama ini pihak Kepolisian baru meminta izin untuk melakukan tindakan kepolisian kepada kedua jaksa tersebut. "Kita hanya minta izin untuk melakukan tindakan kepolisian. Penindakan kepolisian itu bisa dilakukan kepada saksi atau tersangka," tutupnya. (Tribunnews.com/Roy)