Minggu, 5 Oktober 2025

Mafia Pajak

Cirus dan Poltak belum Terima Surat Pemanggilan Pemeriksaan

Dua jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan, yai

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Iswidodo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Dua jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan, yaitu Cirus Sinaga dan Poltak Manulang hingga kini mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait penetapan keduanya menjadi tersangka. Keduanya pun mengaku belum mendapatkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Menanggapi itu, Mabes Polri melalui Kadiv Humasnya, Irjen Pol Edward Aritonang mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan dua jaksa itu dalam kasus Gayus Tambunan.

"Saat ini penyidik masih melengkapi dan merumuskan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, SPDP-nya belum," katanya, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6).

Saat ditanya mengapa SPDP dan surat pemanggilan sebagai tersangka bagi dua jaksa belum juga dilayangkan penyidik padahal dalam status sebagai tersangka seyogyanya dan biasanya penyidik segera melayangkan dua surat itu, Edward hanya menjawab, "Siapa yang bilang sudah tersangka," ujarnya. Jadi status Cirus dan Poltak sudah tersangka apa belum? "Ya simpulkan saja sendiri," lanjutnya.

Dia mengatakan, selama ini pihak Kepolisian baru meminta izin untuk melakukan tindakan kepolisian kepada kedua jaksa tersebut. "Kita hanya minta izin untuk melakukan tindakan kepolisian. Penindakan kepolisian itu bisa dilakukan kepada saksi atau tersangka," tutupnya. (Tribunnews.com/Roy)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved