Senin, 6 Oktober 2025

Heboh Video Mesum

AJI: Media Massa Jangan Tabrak Kode Etik

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan agar pemberitaan mengenai video seks yang diduga dilakukan sejumlah artis Indonesia diharapkan tidak menabrak kode etik jurnalistik.

Penulis: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto AJI: Media Massa Jangan Tabrak Kode Etik
istimewa
Ilustrasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan agar pemberitaan mengenai video seks yang diduga dilakukan sejumlah artis Indonesia diharapkan tidak menabrak kode etik jurnalistik.

Demikian siaran pers bernomor  001/AJI-Etik/ VI/2010 yang diterima redaksi Tribunnews.com, Kamis (10/6/2010), AJI yang diwakili Andy Budiman menyatakan agar jurnalis memberitakan kasus tersebut dengan memperhatikan kode etik jurnalistik. 

"Antara lain, menghindari penggunaan judul yang seronok, vulgar, berpotensi melanggar nilai kesusilaan masyarakat. Kami mengimbau agar menghindari penayangan foto atau cuplikan adegan dari video seks yang berpotensi memancing rasa ingin tahu publik untuk kemudian memburu video itu lewat internet," demikian isi rilis tersebut.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melihat ada sejumlah media elektronik, cetak dan online mencoba meluaskan obyek pemberitaan itu ke pihak yang tidak relevan, misalnya,  sengaja melibatkan atau mengekspolitasi pernyataan keluarga dari para artis yang diduga tampil dalam video seks itu. Atau mengeksploitasi adegan demi kepentingan sensasionalisme pemberitaan, dan membuat media terjatuh kepada jurnalisme sensasi bermutu rendah.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga mengingatkan dalam bekerja jurnalis patuh kepada Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 5 (1) “Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat”.

Lalu pada Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 ditegaskan “Wartawan Indonesia tidak memuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”. Penafsiran cabul di sini adalah “penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi”.

Pada Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik disebutkan “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik”. Kasus video seks ini samasekali tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik, karena tidak ada pejabat negara atau dana milik masyarakat yang terlibat di dalam kasus ini. 

AJI menganggap kasus video seks ini sebagai kasus hukum biasa, dan mendorong kepolisian untuk menangkap dan menghukum orang yang menyebarkan video tersebut. AJI menyerukan kepada para jurnalis berserta organisasi media tempatnya bekerja agar bisa membangun satu proses pemilahan berita yang profesional dan etis dalam kasus ini.

"Heboh itu juga didorong antara lain oleh ramainya pemberitaan media, baik elektronik, cetak maupun online.  Pemberitaan intens soal ini bahkan telah menggusur isu-isu lain yang sebenarnya lebih terkait bagi kepentingan publik. Kami khawatir eksploitasi isu itu dapat merangsang media memberitakannya secara serampangan, sehingga melanggar rambu kode etik jurnalistik," demikian isi pernyataan AJI.

AJI mengingatkan, media harus berperan menjaga agar berita bocornya video mirip artis Ariel-Luna, dan Ariel-Cut Tari itu diperlakukan secara proporsional. Adalah fakta video itu beredar luas, tetapi sebaiknya jurnalis memotret kasus ini dengan cara yang lebih mendidik masyarakat, ketimbang mengedepankan sensasi.
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved