Makelar Kasus
Edmon dan Raja Lihai Jalankan Trik Gratifikasi
Tim penyidik independen Polri mengaku kesulitan membuktikan keterlibatan mantan Direktur Ekonomi Khusus yang menangani kasus Gayus Tambunan, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Direktur Ekonomi Khusus saat ini yang berperan membuka rekening Gayus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik independen Polri mengaku kesulitan membuktikan keterlibatan mantan Direktur Ekonomi Khusus yang menangani kasus Gayus Tambunan, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Direktur Ekonomi Khusus saat ini yang berperan membuka rekening Gayus, Brigjen Pol Raja Erizman dalam dugaan tindak pidana suap dan atau gratifikasi penanganan perkara Gayus.
"Ada kesulitan, karena Pasal 5 UU Tipikor yang disebut dengan mafia hukum itu sebenarnya suap menyuap. Jadi ada pihak yang memberi suap dan ada pihak yang menerima suap. Dalam proses ini, misalnya yang dikerjakan teman-teman KPK itu karena tertangkap tangan, jadi mudah dibuktikannya. Yang saya kerjakan dengan tim sekarang ini, sudah berlalu beberapa bulan, bukan tertangkap tangan," ujar Ketua tim penyidik independen Polri, Irjen Pol Mathius Salmepang, usai pertemuan dengan panitia kerja (panja) penegakan hukum Komisi III DPR, Selasa (1/6/2010).
Kesulitan kedua yang dialami oleh tim penyidik independen, dikatakan Mathius, kedua jenderal tersebut dan pihak-pihak lain yang ditengarai terlibat namun belum menjadi tersangka, mempunyai keahlian di atas rata-rata di bidang hukum. "Mereka juga tahu bagaimana trik-trik ini loh (markus). (Jadi) Susah dituntut untuk membuktikan secara jelas tegas bahwa orang itu memang terlibat. Satu diantaranya adalah saya harus membuktikan bahwa ada uang keluar dari yang memberikan uang kepada yang menerima uang," jelasnya.
Menurut Mathius, keterangan Kompol Arafat dan beberrapa pihak lain, yang menyebut adanya uang yang diterima oleh dua jenderal tersebut, belum dapat dijadikan alat bukti yang menguatkan untuk menjerat keduanya menjadi tersangka. Apalagi, Haposan Hutagalung, yang menjadi sentral "penyebar" uang Gayus, tak mengakui jika dirinya menyebarkan dan menerima uang dari Gayus untuk disebarkan kepada Polri, jaksa, dan hakim.
Pun demikian dengan adanya keterangan yang menyebut Brigjen Edmon mendapat Rp 100 juta yang lalu diserahkannya sendiri sebagai bantuan untuk korban gempa Sumatera Barat. "Saya dengar itu untuk sumbangan bencana gempa dari Andi Kosasih. Tapi kan tidak-tidak anu, dan kita tidak berkepentingan, kita berkepentingan dengan panitia," jelasnya terbata-bata.
Ketua komisi III DPR Benny Kaharman meminta panitia kerja penegakan hukum untuk mendatangkan dua atasan kasus Kompol Arafat Ananie, yakni Kombes Pambudi Pamungkas dan Brigjen Edmon Ilyas."Untuk mengatahui apakah keduanya orang itu mengerti apa yang dilakukan oleh Kompol Arafat," ujarnya.
Menurutnya dalam penyelidikan yang dilakukan oleh tim independen ada sejumlah kejanggalan yang harus diungkapkan langsung oleh keduanya. Pasalnya Benny menilai ada keterkaitan struktural antara Arafat dan dua pimpinananya dalam kasus penyelesaian kasus Gayus Halomoan Tambunan.