Makelar Kasus
Mr Hoo Akan Diperiksa
Mabes Polri mengaku akan memeriksa pengusaha asal Singapura yang menjadi rekanan usaha penangkaran ikan Arwana PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
Polri
akan menyelidiki adanya indikasi uang senilai Rp 500 juta yang
dikatakan Sjahril Djohan diberikan Haposan Hutagalung untuk mantan
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji melalui dirinya berasal dari
Hoo.
"Tentunya Hoo akan kita diperiksa," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward
Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2010).
Edward belum dapat
memastikan apakah Mr. Hoo akan menyusul dijadikan tersangka dalam kasus
itu. Pasalnya sejauh ini, Edward mengatakan Haposan mengaku jika uang
yang diberikannya kepada Susno melalui Sjahril Djohan untuk membuat
berkas perkara pidana yang dilaporkan kliennya, Mr.Hoo dinyatakan
lengkap (P-21) adalah uang fee (imbalan) nya sebagai penasihat hukum
Mr.Hoo.
"Kalau Haposan menyatakan, kalau uang yang diberikan adalah bagian
dari fee (Haposan) sebagai pengacara ya itu tanggungjawab dia
(Haposan). Kita tidak bisa sembarangan menarik orang (jadi tersangka),"
tukasnya.