Sabtu, 4 Oktober 2025

Makelar Kasus

Mr Hoo Akan Diperiksa

Mabes Polri mengaku akan memeriksa pengusaha asal Singapura yang menjadi rekanan usaha penangkaran ikan Arwana PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Mr Hoo Akan Diperiksa
IST
Ilustrasi Arwana
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Mabes Polri mengaku akan memeriksa pengusaha asal Singapura yang menjadi rekanan usaha penangkaran ikan Arwana PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Polri akan menyelidiki adanya indikasi uang senilai Rp 500 juta yang dikatakan Sjahril Djohan diberikan Haposan Hutagalung untuk mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji melalui dirinya berasal dari Hoo.

"Tentunya Hoo akan kita diperiksa," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2010).

Edward belum dapat memastikan apakah Mr. Hoo akan menyusul dijadikan tersangka dalam kasus itu. Pasalnya sejauh ini, Edward mengatakan Haposan mengaku jika uang yang diberikannya kepada Susno melalui Sjahril Djohan untuk membuat berkas perkara pidana yang dilaporkan kliennya, Mr.Hoo dinyatakan lengkap (P-21) adalah uang fee (imbalan) nya sebagai penasihat hukum Mr.Hoo.

"Kalau Haposan menyatakan, kalau uang yang diberikan adalah bagian dari fee (Haposan) sebagai pengacara ya itu tanggungjawab dia (Haposan). Kita tidak bisa sembarangan menarik orang (jadi tersangka)," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved