Sabtu, 4 Oktober 2025

Skandal Century

Benny: Komisi III Tidak Kawal Kasus Misbakhun

Komisi III DPR RI memandang tidak perlu ada pengawalan terhadap tersangka kasus L/C fiktif Mohammad Misbakhun. Hal tersebut diungkapkan ketua Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi III DPR RI memandang tidak perlu ada pengawalan terhadap tersangka kasus L/C fiktif Mohammad Misbakhun. Hal tersebut diungkapkan ketua Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman.

"Kenapa mesti dikawal, ia datang ke Komisi III kemarin dalam rangka konsultasi. Siapa pun yang datang ke komisi III, maka kami layani," kata Benny saat ditemui di gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (22/4/2010).

Menurut Benny, Komisi III terbuka untuk siapa saja yang ingin melaporkan sesuatu mengenai hukum. "Tidak hanya anggota dewan, rakyat, atau siapapun punya hak untuk menyampaikan aspirasinya ke Komisi ini," jelasnya.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Misbakhun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pengajuan L/C Century bersama lima tersangka lainnya yaitu Direktur PT Selalang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowardoyo, Robert Tantular, Linda Wira Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krisna Jaga Tesen.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved