Makelar Kasus
Pangkat Susno Tidak Disebutkan tidak Substantif
Pihak Polri menyatakan permasalahan pemanggilan Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Susno Duaji yang tidak meneterakan pangkat tidak substantif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pihak Polri menyatakan permasalahan pemanggilan Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Susno Duaji yang tidak meneterakan pangkat tidak substantif.
"Ya substansinya saja, namanya sudah dicantumkan dengan benar," tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang, Senin (19/4/2010) di Mabes Polri Jakarta.
Menurut Kadiv Humas Polri, peneteraan pangkat dalam nama Susno akan berguna saat pemanggilan sidang kode etik. "Nanti kalau dipanggil sidang kode etik profesi itu penting, tapi kalau dalam pidana umum itu substansi nama saja," tegasnya. (*)