Skandal Century
Misbakhun Minta Penundaan Pemeriksaan
Anggota DPR RI asal PKS Muhammad Misbakhun mengajukan surat permohonan penundaan jadwal pemeriksaan. Surat permohonan ini diajukan ke Mabes Polri, Kamis (15/4) malam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota DPR RI asal PKS Muhammad Misbakhun mengajukan surat permohonan penundaan jadwal pemeriksaan. Surat permohonan ini diajukan ke Mabes Polri, Kamis (15/4) malam.
"Pukul 20.00 WIB kemarin kami menyampaikan Surat Permohonan Penundaan jadwal pemeriksaan di Mabes," ujar Kuasa Hukum Misbakhun, yakni Zainudin Paru di Jakarta, Jumat (16/4/2010).
Menurut Zainudin, dengan surat permohonan penundaan tersebut, Misbakhun meminta pemeriksaan bisa dilakoni pada hari Rabu, (21/4/2010).
"Ini karena Pak Misbakhun ada agenda di dewan yang tidak bisa ditinggalkan," terangnya.
Setelah keluarnya izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kepolisian Negara RI melakukan langkah cepat untuk menyidik hingga tuntas kasus letter of credit atau L/C Bank Century.
Rencananya, Misbakhun akan diperiksa hari ini Jumat, (16/4/2010) di Mabes Polri. Politisi PKS ini akan diperiksa sebagai saksi tindak pidana perbankan, Robert Tantular.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, rencananya Senin pekan depan, Misbakhun akan kembali menjalani pemeriksaan. Misbakhun akan diperiksa sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal pasal 264 ayat 1 dan pasal 263 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan dokumen yang isinya tidak sesuai dengan keadaan.
Kasus kredit ekspor (LC) fiktif Misbakhun mulai mencuat selepas Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana, Andi Arief, membeberkan bukti-bukti kejanggalan LC fiktif senilai US$ 22,5 juta yang dimiliki PT Selalang Prima Internasional. Di perusahaan ini, Misbakhun merupakan pemegang saham terbesar.