Senin, 6 Oktober 2025

Markus Pajak

Bahasjim Dikembalikan ke Ditjen Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengkonfirmasi telah menyudahi penugasan Bahasjim Assifie di Bappenas selanjutnya dikembalikan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Editor: Iswidodo
Laporan Tribunnews.com/Samuel febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengkonfirmasi telah menyudahi penugasan Bahasjim Assifie di Bappenas selanjutnya dikembalikan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Bahasjim, diduga melakukan korupsi dan pencucian uang semasa bertugas di direktorat jenderal pajak. Kemudian Bahasjim ditugaskan oleh Kemenkeu untuk menjadi pejabat di Bappenas.

"Terhitung tanggal 12 April 2010, melalui Keputusan Menteri Keuangan menetapkan pengakhiran status kepegawaiaan Dr Bahasjim Assifie Msi sebagai PNS Kemenkeu di Bappenas," ujar kepala Biro Humas Kementerian Keuangan, Harry Z Soeratin, melalui press realese kepada tribunnews.com, Rabu (14/4/2010).

Surat keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani itu bernomor 261/KM.1/UP. 11/2010, sementara pangkat Bahassjim sendiri sebagai pejabat di Kemenkeu, adalah Pembina Utama Muda (Gol 4C).

Dengan keputusan Menteri Keuangan tersebut, menurut Harry, maka Menkeu juga mengatur kembali status kepegawaian yang bersangkutan sebagai PNS di Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kemenkeu.

Sementara untuk pendalaman serta langkah-langkah lanjutan yang terkait dengan pemeriksaan Bahasjim, Harry mengemukakan, pihaknya akan menyerahkannya kepada Inspektorat Jendral dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur DJP bersama-sama dengan pihak kepolisian.

Bahasyim sendiri diketahui adalah pegawai Ditjen Pajak yang diperbantukan di Bappenas per Mei 2008, dan menjabat sebagai inspektur kinerja kelembagaan Bappenas.

Pada akhir Maret 2010, Bahasyim si pemilik rekening tak wajar Rp 70 miliar mengajukan pengunduran diri dengan alasan keluarga kepada Kepala Bappenas.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved