Jumat, 3 Oktober 2025

Makelar Kasus

Rokhmin: Ternyata Strategi Putusan Ringan Didapat di LP dan Rutan Polri

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mengaku punya strategi jitu untuk mendapatkan vonis ringan saat bersidang

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Tjatur Wisanggeni
zoom-inlihat foto Rokhmin: Ternyata Strategi Putusan Ringan Didapat di LP dan Rutan Polri
Palu Hakim
Laporan Wartawan Tribunnews.com M Ismunadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mengaku punya strategi jitu untuk mendapatkan vonis ringan saat bersidang di Pengadilan Tikipor. Strategi ini diperolehnya saat menjadi penghuni Rutan Bareskrim Mabes Polri dan Lapas Cipinang. Seperti diketahui Rokhmin juga mantan terpidana kasus koruspi dana non bujeter di DKP senilai Rp 31,7 miliar dalam kurun waktu 2002-2004.

Rokhmin mengatakan strategi tersebut diperolehnya dari Sarjan Taher, terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan bakau (mangrove) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Tepatnya, ketika Rokhmin masih sama-sama mendekam di Lapas Cipinang bersama mantan anggota Komisi IV DPR RI tersebut.

Sarjan sendiri mendapat cerita yang sama dari Vonnie Anneke Panambunan, mantan Bupati Minahasa Utara, yang menjadi terpidana kasus korupsi studi kelayakan pembangunan Bandara Samarinda, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

“Ibu Vonnie bilang, Pak Sarjan udah kalau pengadilan KPK itu enggak perlu ngambil Assegaf, Pak Maqdir Ismail, Deny Kailimang, atau OC Kaligis. Udah yang enggak terkenal saja. Asal diam saja, terus kasih sogok-sogok dikit. Dan bener, Ibu Vonnie hanya divonis 1,5 tahun (penjara),” ungkap Rokhmin dalam diskusi bertema Mencermati Makelar Kasus di KPK di Jakarta Media Center, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (30/03/2010).

Strategi serupa, kata Rokhmin, juga digunakan mantan Gubernur Sumsel Sjahrial Oesman yang divonis satu tahun penjara dalam kasus suap alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang untuk diubah menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama empat tahun penjara.

“Menurut dia (Syahrial Oesman) memang strategi dia begitu, diam saja, sogok dikit,” ujarnya.

Lebih lanjut, di tengah munculnya wacana bahwa KPK juga tidak bersih dari korupsi, Rokhmin mengatakan mengingat pengalamannya, dia melihat KPK hanya menjadi alat kekuasaan dan politik saja. Orang yang lemah, seperti dirinya, pasti akan ditahan. Sementara mereka yang berkuasa tidak.

Rokhmin sendiri mengaku tidak punya pengalaman langsung berhubungan dengan makelar kasus. Khususnya, selama menjalani proses di KPK hingga pengadilan Tipikor. Kendati begitu, Rokhmin mendengar banyak cerita mengenai markus di KPK.

“Saya 'pesantren' di Mabes Polri selama dua tahun. Selama itu teman-teman saya yang juga 'pesantren' di Mabes Polri bercerita. Ada yang ngasih Rp 5 miliar, Rp 4 miliar, Rp 2 miliar,” kata Rokhmin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved