Jumat, 3 Oktober 2025

Makelar Kasus

Rokhmin Bicara Soal Kasus Mantan Gubernur Jawa Barat

Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan hanya bisa pasrah saat dijatuhi hukuman p

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Tjatur Wisanggeni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan hanya bisa pasrah saat dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan alat berat di Pemprov Jabar. Dia pun menerima putusan yang kemudian mengharuskannya mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta.

Kendati begitu, Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, yang pernah bersama-sama Danny menjadi penghuni Lapas Cipinang, mengungkapkan perasaan Danny yang berbeda. Menurut Rokhmin, dibalik perasaan menerima, Danny juga merasa sedih dan sakit hati.

“Karena waktu beliau mau nyalon Gubernur, sudah berpasangan dengan Ahmad Heryawan, Gubernur yang sekarang, ini beliau yang bercerita kepada saya. Tetapi tiga bulan menjelang hari H, beliau ditekan dengan kekuatan tertentu disuruh berpasangan dengan yang Beliau kalah. Beliau waktu itu menolak. Kalau begitu kasus Damkar akan diledakkan. Karena ngeper, kawan kita ini akhirnya mau berpasangan,” ungkap Rokhmin dalam diskusi bertema Mencermati Makelar Kasus di KPK di Jakarta Media Center, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (30/3).

“Setelah running untuk gubernur, dia kalah. Setelah sebulan kalah, apa yang terjadi? Beliau ditahan. Dimana KPK punya keadilan? Kalau memang beliau bersalah, kenapa sejak dulu tidak ditahan? Kenapa setelah kalah nyalon gubernur baru ditahan? Coba kalau bapak dan ibu jadi beliau? Sakit hati atau sedih enggak?” lanjutnya.

Rokhmin juga mengaku punya perasaan yang sama seperti Danny. Seperti diketahui, Rokhmin sempat mendekam di Lapas Cipinang karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus  koruspi dana non bujeter di DKP senilai Rp 31,7 miliar dalam kurun waktu 2002-2004. Beruntung, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rokhmin ke Mahkamah Agung dikabulkan. Rokhmin hanya menjalani pidana penjara selama 4,5 tahun dan bebas pada 25 November tahun lalu.

Mencermati kinerja KPK pada saat ini, Rokhmin berpendapat KPK hanya sebagai alat kekuasaan dan politik saja. Contohnya saja dalam kasus yang membuatnya berada di balik teralis besi. Katanya, jika pasal yang diterapkan pada dirinya dijalankan secara konsisten, maka bukan dia saja yang harus ditahan. Tapi juga mereka yang menerima dana nonbujeter yang disebut telah dikorupsi.

“Waktu itu Amien Rais ngaku, Hasyim Muzadi ngaku, Khofifah Indarparawangsa ngaku, Fahri Hamzah, Slamet Effendi Yusuf ngaku, AM Fatwa, Gus Solah, ngaku. Kalau mau fair-fairan, mereka juga ikut ditahan. Tapi sayang seribu sayang, itu (KPK) dibuat sebagai alat kekuasaan dan politik,” kata Rokhmin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved