Sabtu, 4 Oktober 2025

Makelar Kasus

Haposan Bantah Nikmati Rp 5 Milliar, Itu Honor

Haposan Hutagalun

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Tjatur Wisanggeni
Laporan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Haposan Hutagalung membantah jika dirinya mendapatkan uang senilai Rp.5 milliar dari Rp.24,6 milliar di rekening Gayus Tambunan setelah proses pencairan dana itu. Haposan mengungkap dia hanya mendapatkan jatah pembayaran honornya sebagai pengacara selama mendampingi Gayus.

"Dia hanya menerima honor sebagai pengacara saja," tutur Indra Sahnun Lubis, penasihat hukum Haposan Hutagalung, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/3).

"Dikatakan satgas, lawyer (Haposan) menerima uang Rp. 5 miliar. Padahal fakta-fakta hukum (menagatakan) bahwa uang itu dari Rp.25 miliar itu, Rp.12,5 milliarnya diserahkan kepada Selly untuk membeli saham. Rp.10 milliar dikirim atau ditransfer ke PT atau perusahaan perseroan terbatas yang ada hubungannya dengan Gayus," tukasnya lagi.

Dikatakan Indra, dari sana dapat diketahui jika dari Rp.24,6 milliar itu, sebanyak Rp.22,5 milliar telah disalurkan kepada bukan Haposan. "Sisanya lagi, Rp.2 Milliar kepada Andi Kosasih," tuturnya mempertanyakan lalu dimana aliran dana sampai ke Haposan.

Sebelumnya diberitakan, Haposan Hutagalung mencicipi dana sebesar Rp.5 milliar dari Rp.24,6 milliar dana sisa yang sempat dinyatakan tidak dari hasil kejahatan di rekening Gayus. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved