Makelar Kasus
Haposan Bantah Nikmati Rp 5 Milliar, Itu Honor
Haposan Hutagalun
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Haposan
Hutagalung membantah jika dirinya mendapatkan uang senilai Rp.5 milliar
dari Rp.24,6 milliar di rekening Gayus Tambunan setelah proses
pencairan dana itu. Haposan mengungkap dia hanya mendapatkan jatah
pembayaran honornya sebagai pengacara selama mendampingi Gayus.
"Dia hanya menerima honor sebagai pengacara saja," tutur Indra
Sahnun Lubis, penasihat hukum Haposan Hutagalung, di Mabes Polri,
Jakarta, Selasa (30/3).
"Dikatakan satgas, lawyer (Haposan)
menerima uang Rp. 5 miliar. Padahal fakta-fakta hukum (menagatakan)
bahwa uang itu dari Rp.25 miliar itu, Rp.12,5 milliarnya diserahkan
kepada Selly untuk membeli saham. Rp.10 milliar dikirim atau ditransfer
ke PT atau perusahaan perseroan terbatas yang ada hubungannya dengan
Gayus," tukasnya lagi.
Dikatakan Indra, dari sana dapat diketahui jika dari Rp.24,6
milliar itu, sebanyak Rp.22,5 milliar telah disalurkan kepada bukan
Haposan. "Sisanya lagi, Rp.2 Milliar kepada Andi Kosasih," tuturnya
mempertanyakan lalu dimana aliran dana sampai ke Haposan.
Sebelumnya diberitakan, Haposan Hutagalung mencicipi dana sebesar
Rp.5 milliar dari Rp.24,6 milliar dana sisa yang sempat dinyatakan
tidak dari hasil kejahatan di rekening Gayus. (*)