Kamis, 2 Oktober 2025

Bupati Kutim Menggugat Pusat

Bupati Kutai Timur Kalahkan BPK

Keberanian Bupati Kutai Timur (Kutim) Isran Noor menggugat BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) akhirnya membuahkan hasil. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (29/03/2010), majelis hakim akhirnya memenangkan Isran.

Editor: Tjatur Wisanggeni

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA Keberanian Bupati Kutai Timur (Kutim) Isran Noor menggugat BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) akhirnya membuahkan hasil. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (29/03/2010), majelis hakim akhirnya memenangkan Isran.

Majelis Hakim memerintahkan BPK memperbaiki dengan cara menghapus nama Isran Noor sebagai "aspirator" dalam laporan hasil audit BPK. Saat itu Isran masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kutim. Perbaikan harus diumumkan perbaikan di media cetak lokal dan nasional serta membayar uang paksa Rp 500 ribu setelah keputusan inkracht (tetap).

Sidang putusan perkara perdata nomor : 82/Pdt.G/2009/PNSmda dibacakan ketua majelis hakim Suharjono SH, didampingi I Made Alif Darma SH dan Hendri Tarigan SH berlangsung sekitar 3 jam. Tergugat dinilai tidak dapat membuktikan penyebutan kalimat aspirator terkait penyaluran dana bantuan sosial karena adanya tekanan dari pimpinan/anggota DPRD.

Sementara, dalam permohonan gugatan, penggugat bukanlah Pimpinan/Anggota DPRD, sehingga salah dan melanggar hukum tergugat mengkwalifisir penggugat sebagai aspirator dan dicantumkan dalam daftar tabel pada halaman 21. Hanya saja tidak sepenuhnya gugatan itu dikabulkan.

"Mengabulkan gugatan penggugat. Menyatakan perbuatan tergugat yang mencantumkan nama penggugat sebagai Wakil Bupati dalam daftar tabel pada nomor urut 4, Nama organisasi YPTAIS, Nama Aspirator Wakil Bupati, Jumlah Pembayaran Rp 500.000.000,00 pada halaman 21 LHP yang dkeluarkan tergugat tanggal 31 Desember 2008 Nomor : 19/LHP/XIX.SMD/12/2008 sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatig overheidsdaad)," sebut Suharjono.

Dalam putusan itu, tergugat diperintahkan majelis untuk mencabut atau menarik atau menghapus atau menghilangkan nama penggugat sebagai Wakil Bupati dalam daftar tabel nomor urut 4 Nama Organisasi YPTAIS Nama Aspirator Wakil Bupati, jumlah pembayaran Rp 500 ribu pada halaman 21 dalam LHP BPK.

Penasihat hukum Hamzah Dahlan SH menambahkan, majelis hakim tidak sepenuhnya memenuhi permintaan peggugat. Antara lain, terkait hukuman membayar ganti rugi immaterial dengan cara melakukan perbaikan LHP BPK dan menyampaikan perbaikan tersebut kepada institusi dan mengumumkan perbaikan LHP tersebut pada media cetak yang berskala nasional dan lokal.

"Kita minta 6 media nasional dan lokal selama tujuh hari berturut-turut. Tapi hanya tiga hari di dua media cetak lokal dan nasional. Kalau nasional di Kompas, Media Indonesia dan media lokal di Tribun Kaltim dan Kaltim Post," papar Hamzah.(*)


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved