Bupati Kutim Menggugat Pusat
Bupati Kutai Timur Kalahkan BPK
Keberanian Bupati Kutai Timur (Kutim) Isran Noor menggugat BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) akhirnya membuahkan hasil. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (29/03/2010), majelis hakim akhirnya memenangkan Isran.
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA – Keberanian Bupati Kutai Timur (Kutim) Isran
Noor menggugat BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) akhirnya membuahkan
hasil. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin
(29/03/2010), majelis hakim akhirnya memenangkan Isran.
Majelis Hakim memerintahkan BPK memperbaiki dengan cara menghapus nama
Isran Noor sebagai "aspirator" dalam laporan hasil audit BPK. Saat itu
Isran masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kutim. Perbaikan harus
diumumkan perbaikan di media cetak lokal dan nasional serta membayar
uang paksa Rp 500 ribu setelah keputusan inkracht (tetap).
Sidang putusan perkara perdata nomor : 82/Pdt.G/2009/PNSmda dibacakan
ketua majelis hakim Suharjono SH, didampingi I Made Alif Darma SH dan
Hendri Tarigan SH berlangsung sekitar 3 jam. Tergugat dinilai tidak
dapat membuktikan penyebutan kalimat aspirator terkait penyaluran dana
bantuan sosial karena adanya tekanan dari pimpinan/anggota DPRD.
Sementara, dalam permohonan gugatan, penggugat bukanlah Pimpinan/Anggota
DPRD, sehingga salah dan melanggar hukum tergugat mengkwalifisir
penggugat sebagai aspirator dan dicantumkan dalam daftar tabel pada
halaman 21. Hanya saja tidak sepenuhnya gugatan itu dikabulkan.
"Mengabulkan gugatan penggugat. Menyatakan perbuatan tergugat yang
mencantumkan nama penggugat sebagai Wakil Bupati dalam daftar tabel pada
nomor urut 4, Nama organisasi YPTAIS, Nama Aspirator Wakil Bupati,
Jumlah Pembayaran Rp 500.000.000,00 pada halaman 21 LHP yang dkeluarkan
tergugat tanggal 31 Desember 2008 Nomor : 19/LHP/XIX.SMD/12/2008 sebagai
perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatig overheidsdaad),"
sebut Suharjono.
Dalam putusan itu, tergugat diperintahkan majelis untuk mencabut atau
menarik atau menghapus atau menghilangkan nama penggugat sebagai Wakil
Bupati dalam daftar tabel nomor urut 4 Nama Organisasi YPTAIS Nama
Aspirator Wakil Bupati, jumlah pembayaran Rp 500 ribu pada halaman 21
dalam LHP BPK.
Penasihat hukum Hamzah Dahlan SH menambahkan, majelis hakim tidak
sepenuhnya memenuhi permintaan peggugat. Antara lain, terkait hukuman
membayar ganti rugi immaterial dengan cara melakukan perbaikan LHP BPK
dan menyampaikan perbaikan tersebut kepada institusi dan mengumumkan
perbaikan LHP tersebut pada media cetak yang berskala nasional dan
lokal.
"Kita minta 6 media nasional dan lokal selama tujuh hari berturut-turut.
Tapi hanya tiga hari di dua media cetak lokal dan nasional. Kalau
nasional di Kompas, Media Indonesia dan media lokal di Tribun Kaltim dan
Kaltim Post," papar Hamzah.(*)