Minggu, 5 Oktober 2025

Polemik Bupati Terpilih di Sabu Raijua

KPU Diminta Koordinasi dengan Kemendagri Soal Usulan Penundaan Pelantikan Orient Riwu

Bawaslu RI minta pelantikan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore ditunda.

Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Ketua Bawaslu Abhan. 

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun), dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

"Dia bisa dikenakan Pasal 184. Sebab, bisa jadi dokumen kependudukannya itu dikeluarkan secara resmi oleh Dukcapil, tapi cara dia memperoleh itu dengan cara yang tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved