12 Tahun Menyimpang, Konsultan Hukum di Jaksel Cabuli Anak Pakai Modus Licik
12 tahun menyimpang, ngaku baru sekali. Konsultan hukum rayu anak pakai video dewasa & janji HP. Gimana bisa segelap itu?
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
lifestyle.one
PENCABULAN ANAK — Ilustrasi pencabulan anak. Seorang konsultan hukum berinisial HW (39) ditangkap di Kalibata, Jaksel, usai mencabuli anak 12 tahun dengan modus rayuan dan tipu muslihat selama 12 tahun.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk pakaian korban, CCTV, PC, dan monitor.
HW dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.