Bantuan Langsung Tunai
Bansos PKD Jakarta September 2025 Cair Hari Ini, 200 Ribu Warga Terima Bantuan, Ini Cara Ceknya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali mencairkan program bansos PKD untuk periode September 2025.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali mencairkan program bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) untuk periode September 2025.
Bansos PKD adalah program bantuan sosial yang dirancang untuk membantu kelompok masyarakat paling rentan di DKI Jakarta dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Program ini dikelola oleh Dinas Sosial DKI Jakarta sebagai bentuk perlindungan sosial yang menyasar tiga segmen masyarakat yaitu lansia, anak usia dini dari keluarga miskin, dan penyandang disabilitas.
Bulan ini, Bansos PKD menyasar 200.684 penerima manfaat yang terdiri dari tiga kelompok penerima utama yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Mengutip dari Instagram @dinsosdkijakarta, jumlah penerima terbanyak berasal dari skema Kartu Lansia Jakarta (KLJ), yaitu sebanyak 157.755 orang.
Sementara itu, Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang ditujukan untuk anak-anak usia dini dari keluarga miskin memiliki total penerima sebanyak 23.707 orang.
Adapun skema bantuan untuk penyandang disabilitas melalui KPDJ menjangkau 19.222 penerima.
Seluruh penerima telah melalui proses pemadanan data dan verifikasi berkelanjutan, untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Hal ini mencakup pengecekan data kependudukan, kondisi ekonomi, serta kepemilikan aset dan bantuan lain.
Setiap penerima dari ketiga program tersebut menerima bantuan dengan nominal yang sama, yakni Rp300.000 per bulan.
Penyaluran dilakukan secara serentak mulai Jumat, 26 September 2025, melalui transfer ke rekening masing-masing penerima di Bank DKI.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bansos PKD Rp 300 Ribu Juli 2025, Ini Kriteria Penerima Bantuan
Cara Cek Status Penerima Bansos PKD Jakarta September 2025
Masyarakat dapat mengecek apakah mereka termasuk penerima bantuan bulan ini dengan langkah-langkah berikut:
- Buka situs https://siladu.jakarta.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima manfaat di kolom yang tersedia
- Klik tombol “Cek” atau “Cek NIK”
- Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima aktif KAJ, KLJ, atau KPDJ
Syarat dan Mekanisme Penerima
- Untuk bisa menerima bantuan PKD, warga harus memenuhi sejumlah kriteria:
- Berdomisili di DKI Jakarta (memiliki KTP dan KK Jakarta)
- Masuk dalam data sosial milik Pemprov yang telah tervalidasi
- Tidak memiliki aset bernilai tinggi seperti kendaraan pribadi atau properti dengan NJOP tinggi
- Belum menerima bantuan sejenis dari instansi lain
- Penyaluran dilakukan melalui Bank DKI, dan masyarakat disarankan untuk mengecek rekening secara berkala.
- Selain itu, warga yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima bantuan bisa melapor melalui kanal resmi seperti situs siladu.jakarta.go.id.
(Tribunnews.com/Farra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.