Senin, 29 September 2025

PN Jakbar Putuskan Tidak Berwenang Adili Gugatan Selebgram Rea Wiradinata

Gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
kolase/instagram/ist
GUGATAN REA WIRADINATA - Tim kurator memasang papan sita eksekusi terhadap salah satu aset dari selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata berupa satu rumah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menolak gugatan selebgram Rea Wiradinata melawan advokat Noverizky Tri Putra Pasaribu dan rekannya Arif Budiman.  

Sebagai tindak lanjut dari putusan pailit, sejumlah aset Rea Wiradinata, termasuk sebuah rumah di Cianjur, Jawa Barat, telah disita oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan.

Rea Wiradinata kemudian mencoba melawan dengan mengajukan gugatan Peebuatan Melawan Hukum di PN Jakarta Barat, namun upayanya tersebut juga kandas.

Selain gugatan perdata, Noverizky juga mengungkapkan bahwa laporan pidana yang diajukan terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan masih terus diproses.

Dengan ditolaknya gugatan PMH dan penolakan kasasi sebelumnya, proses hukum semakin mengarah pada eksekusi aset-aset milik Rea Wiradinata melalui lelang untuk melunasi utang-utangnya

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan