PN Jakbar Putuskan Tidak Berwenang Adili Gugatan Selebgram Rea Wiradinata
Gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat
Penulis:
Erik S
Editor:
Eko Sutriyanto
Sebagai tindak lanjut dari putusan pailit, sejumlah aset Rea Wiradinata, termasuk sebuah rumah di Cianjur, Jawa Barat, telah disita oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan.
Rea Wiradinata kemudian mencoba melawan dengan mengajukan gugatan Peebuatan Melawan Hukum di PN Jakarta Barat, namun upayanya tersebut juga kandas.
Selain gugatan perdata, Noverizky juga mengungkapkan bahwa laporan pidana yang diajukan terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan masih terus diproses.
Dengan ditolaknya gugatan PMH dan penolakan kasasi sebelumnya, proses hukum semakin mengarah pada eksekusi aset-aset milik Rea Wiradinata melalui lelang untuk melunasi utang-utangnya
Tukang Pijat Culik dan Cabuli Bayi 4 Bulan, 2 Tahun Lalu Nyatakan Cinta ke Ibu Korban tapi Ditolak |
![]() |
---|
Pria di Cirebon Culik Bayi Laki-laki Tetangganya dan Lakukan Pelecehan, Korban Berusia 4 Bulan |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Cirebon, Tersangka Ditangkap di Subang |
![]() |
---|
Fakta-fakta Sidang Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara, Sebut Teddy Minahasa Pemain Narkotika |
![]() |
---|
Polisi Amankan Dua Pemuda yang Bawa Pedang Saat Isi BBM di SPBU di Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.