Senin, 29 September 2025

PN Jakbar Putuskan Tidak Berwenang Adili Gugatan Selebgram Rea Wiradinata

Gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
kolase/instagram/ist
GUGATAN REA WIRADINATA - Tim kurator memasang papan sita eksekusi terhadap salah satu aset dari selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata berupa satu rumah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menolak gugatan selebgram Rea Wiradinata melawan advokat Noverizky Tri Putra Pasaribu dan rekannya Arif Budiman.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menolak gugatan selebgram Rea Wiradinata melawan advokat Noverizky Tri Putra Pasaribu dan rekannya Arif Budiman

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan perkara Nomor 96/Pdt.G/2025 ditolak oleh majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

"Menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo, Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi putusan dilansir dari website PN Jakbar pada Senin (22/9/2025).

Sebelumnya, kasasi yang diajukan Rea Wiradinata ke Mahkamah Agung (MA) juga ditolak.

Baca juga: Rea Wiradinata Jadi Juri Mister International 2024 di Filipina, Ini yang Membuatnya Terharu

Permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan no 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tanggal 6 Maret 2025. 
 
Di sisi lain, Noverizky Tri Putra menyambut baik putusan ini dan menegaskan bahwa proses lelang terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata akan terus berlanjut.

"Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-asetnya," ujar Noverizky melalui keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025)

Noverizky mengatakan bahwa keluarnya keputusan dari Pengadilan Negeri Jakbar tersebut menjadi bukti bahwa lembaga peradilan di Indonesia masih memiliki kredibilitas dan mengedepankan kebenaran.

"Keputusan PN Jakbar ini membuktikan gugatan yang diajukan Rea ini serampangan. Diduga hanya untuk mengulur waktu proses lelang dan eksekusi aset-aset miliknya," kata dia.

 Baca juga: Klaim Rumah Tak Disita, Rea Wiradinata Curhat Dizolimi Pemohon Pailit, Polisikan Akun Penyebar Hoax

Selanjutnya, Noverizky mengatakan bahwa akan dilakukan eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata terkait dengan keputusan kepailitan yang sebelumnya sudah dikeluarkan.

"Proses lelangnya masih berjalan dan tidak lama lagi akan dilakukan eksekusi," katanya.
 
Kasus utang piutang ini bermula dari sengketa antara Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra yang berujung pada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Permasalahan ini mencuat ketika Rea Wiradinata dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukannya ditolak oleh para kreditur, termasuk Noverizky Tri Putra dan Arif.

Rea Wiradinata sebelumnya kalah dalam gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Putusan pailit ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Rea Wiradinata pada 6 Maret 2025.

Sebagai tindak lanjut dari putusan pailit, sejumlah aset Rea Wiradinata, termasuk sebuah rumah di Cianjur, Jawa Barat, telah disita oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan.

Rea Wiradinata kemudian mencoba melawan dengan mengajukan gugatan Peebuatan Melawan Hukum di PN Jakarta Barat, namun upayanya tersebut juga kandas.

Selain gugatan perdata, Noverizky juga mengungkapkan bahwa laporan pidana yang diajukan terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan masih terus diproses.

Dengan ditolaknya gugatan PMH dan penolakan kasasi sebelumnya, proses hukum semakin mengarah pada eksekusi aset-aset milik Rea Wiradinata melalui lelang untuk melunasi utang-utangnya

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan