Suara Sirene dan Strobo
Masih Banyak Mobil Dinas Pejabat Nyalakan Rotator di Jalan Protokol Jakarta
Mobil dinas pejabat yang melintas di jalanan protokol Jakarta masih menyalakan lampu rotator, meski marak penolakan penggunaan sirine dan strobo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mobil dinas pejabat yang melintas di jalanan protokol Jakarta terpantau masih menyalakan lampu rotator, meski marak aksi penolakan masyarakat terhadappenggunaan sirine dan strobo.
Pantauan Tribunnews.com di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya jalan di depan gerbang utama Gedung Polda Metro Jaya, sekitar pukul 08.30 hingga 09.30 WIB, arus lalu lintas cenderung ramai lancar.
Ada dua mobil berplat dinas TNI yang terlihat menyalakan lampu rotator yang mengeluarkan cahaya biru berkerlap-kerlip.
Satu dari dua mobil tersebut berjenis sedan, sedangkan satu kendaraan lainnya berjenis sport utility vehicle (SUV).
Selain itu, ada juga satu unit mobil SUV berplat dinas kepolisian masih menyalakan lampu rotator Warna biru lampur rotator tampak berkedip-kedip di bagian bumper depan mobil tersebut.
Namun demikian, ketiga mobil dinas tersebut tidak membunyikan sirine.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan pengawalan tetap berjalan, namun penggunaan sirene dan strobo di wilayah perkotaan dievaluasi, bahkan bisa dibekukan.
"Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kami evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian,” ujar Irjen Agus, Sabtu (20/9/2025).
Strobo dan Sirine Bukan Untuk Kendaraan Pribadi
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan penggunaan strobo dan sirine bukan untuk kendaraan pribadi. Hal itu menanggapi gerakan anti sirine dan strobo yang ramai dibahas di media sosial.
"Strobo sirine itu melekat pada pengawalan resmi, berdasarkan pada Pasal 135 nomor 22/2009 UU LLAJ bahwa hanya kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas dan dapat menggunakan rotator, keendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakan," ucap Ojo kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: Stop Tot Tot Wuk Wuk Menggema di Media Sosial, Ekspresi Rakyat Melawan Intimidasi di Jalan Raya
Peraturan dalam undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan strobo dan sirine hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara pejabat negara asing, ambulance, mobil jenazah, konvoi untuk kepentingan tertentu, dan kendaraan penolong kecelakaan.
Polisi terbuka untuk warga yang menemukan pelanggaran agar melaporkan kejadian. Ada sanksi pidana atas pelanggaran penggunaan strobo dan sirine.
"Kalau mau lapor boleh saja sanksinya di pasal 287 ayat 4 yakni sanksi pidana kurungan paling lama 1 bln atau denda Rp 250 ribu," urai Ojo.
Baca juga: Ada Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Panglima TNI Ngaku juga Terganggu Suara Sirene dan Strobo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.