Kesadisan Ayah Juna, Pukul hingga Banting Bocah yang Ditelantarkan di Kebayoran Lama
Sosok pelaku yang menyiksa anak perempuan berinisial AMK (9) dan menelantarkannya dalam keadaan luka parah di Pasar Kebayoran Lama.
TRIBUNNEWS.COM - Akhirnya terungkap, sosok pelaku yang menyiksa anak perempuan berinisial AMK (9) dan menelantarkannya dalam keadaan luka parah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Korban mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh perempuan berinisial EF alias YA (40) atau kerap dipanggil Ayah Juna.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yang ternyata pasangan sejenis atau lesbian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di kebun tebu.
Bukan hanya itu, korban dipukul menggunakan kayu sampai tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
"Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna," ujar Prasetyo, dikutip pada Senin (15/9/2025).
Penyelidikan ini berawal saat korban ditemukan di Pasar Kebayoran Lama.
Penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Korban mengaku pernah bersekolah di TK Masyitoh di Balongbendo.
Dari informasi itu, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyelidiki ke lokasi.
Baca juga: Polisi Tangkap Ayah Juna, Sosok yang Siksa Bocah Lalu Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama Jakarta
Anggota akhirnya memperoleh identitas korban dari TK yang berada di Sidoarjo ini.
Polisi lantas mencari informasi ke PT KAI dan mengetahui ada identitas korban bersama tersangka EF yang naik kereta api dari Stasiun Surabaya.
"Kami amankan keduanya di tempat kos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo. Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri," ungkapnya.
Korban juga menyatakan bahwa ibu kandungnya, SNK (42), mengetahui penyiksaan tersebut, bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.
Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”
Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci.
Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sedangkan SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyampaikan kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan."
"Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” tegas Nurul dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Kronologi kejadian
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025 di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama.
Ketika ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi.
Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan.
Petugas yang menerima laporan segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.
(Tribunnews.com/Deni/Reynas)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.