Senin, 29 September 2025

Berkedok Jual Alat Olahraga, Dua Pemuda di Tangerang Malah Edarkan Obat Keras

Dari lokasi, polisi menyita ratusan butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Tryxeh yang disimpan di etalase kaca toko.

ISTIMEWA
OBAT DAFTAR G - Polsek Cipondoh berhasil mengungkap praktik penjualan obat daftar G tanpa izin edar yang disamarkan melalui sebuah toko olahraga di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (10/9/2025) malam. Dua pemuda asal Aceh, masing-masing RA alias Dekkan (24) dan JD alias Dul (20), ditangkap petugas. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Polsek Cipondoh berhasil mengungkap praktik penjualan obat daftar G tanpa izin edar yang disamarkan melalui sebuah toko olahraga di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (10/9/2025) malam.

Dua pemuda asal Aceh, masing-masing RA alias Dekkan (24) dan JD alias Dul (20), ditangkap petugas. 

Dari lokasi, polisi menyita ratusan butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Tryxeh yang disimpan di etalase kaca toko.

Kapolsek Cipondoh, AKBP Hidayat Iwan Irawan, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya toko olahraga yang disalahgunakan untuk menjual obat keras tanpa resep dokter.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 96 butir Tramadol, 122 butir Hexymer, 5 butir Tryxeh, dua handphone, serta uang hasil penjualan Rp153 ribu," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Satu Remaja Nongkrong di Bedeng Kali Bekasi Positif Tramadol

Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama dua hari. 

Obat-obatan itu disebut milik seseorang berinisial T, akrab dipanggil Tulang, yang kini berstatus DPO dan diduga berada di Aceh.

Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Cipondoh. Polisi juga akan menelusuri jaringan peredaran obat daftar G tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan