Demo di Jakarta
Update Aksi Anarkis 25 hingga 31 Agustus: Polda Metro Jaya Taksir Kerugian Capai Rp 180 Miliar
Polda Metro Jaya menaksir nilai kerugian akibat kerusakan saat terjadi aksi anarkis mencapai lebih dari Rp 180 miliar.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Dewi Agustina
"42 dewasa dan 1 adalah anak berusia sebelum 18 tahun," jelas Ade.
Lebih lanjut, pihak kepolisian merinci status hukum dari masing-masing tersangka.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu mengatakan tidak semua tersangka dilakukan penahanan.
"38 ditahan, 1 DPO, kemudian 1 tersangka itu dilakukan penahanan Direktorat Siber. Kemudian dua tersangka diminta untik wajib lapor, kemudian satu anak tidak dilakukan penahanan," papar Ade.
Polisi menduga para tersangka terlibat dalam sejumlah aksi rusuh selama unjuk rasa berlangsung.
Mereka disebut melakukan pengerusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap anggota kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.