Minggu, 5 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Mahasiswa Bertahan Kepung Polda Metro Jaya Jumat Petang, Peserta Aksi Bertambah

Massa aksi dari BEM SI dan BEM UI bertahan mengepung Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025) petang.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
DEMO MAHASISWA POLDA - Mahasiswa masih bertahan kepung Gedung Polda Metro Jaya sekira 18.00 WIB, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025). 

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan tujuh anggota Polri tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian dan dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) 20 hari di Divpropam Mabes Polri.

“Jadi tujuh orang terduga pelanggar ini telah terbukti telah melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau Patsus di Divisi Propam selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar,” ucap Abdul Karim.

Patsus adalah singkatan dari Penempatan Khusus, sebuah bentuk hukuman disiplin bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Hukuman ini bertujuan untuk mengamankan terduga pelanggar dan memudahkan proses pemeriksaan, dengan tempat penempatan bisa berupa markas, rumah kediaman, atau tempat lain yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum (Ankum). 

Meski sudah ada hasil identifikasi awal, Propam menegaskan pemeriksaan substansi masih berjalan, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan pihak-pihak lain yang mengetahui insiden tersebut.

“Sedangkan untuk substansi ataupun masalah lainnya, ini masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi ini tentunya kita akan meminta keterangan, bukan hanya dari terduga saja, tapi saksi-saksi ataupun fakta-fakta orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut,” tuturnya.

Ia juga meminta publik memberikan kepercayaan kepada Propam dalam menangani perkara ini secara transparan.

Insiden yang menewaskan Affan Kurniawan buntut demo ricuh di Depan Gedung DPR RI. 

Demo tersebut digelar buntut kekecewaan publik terhadap DPR RI hingga muncul desakan untuk membubarkan DPR RI akibat kenaikan tunjangan anggota DPR lebih dari Rp 100 juta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved