Senin, 6 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Usai 17 Agustus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkara tersebut memasuki tahap penyidikan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
IJAZAH PALSU - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan ada dua objek perkara yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait ijazah palsu Jokowi. /Foto dok. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang ditangani Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkara tersebut memasuki tahap penyidikan.

Proses penyidikan adalah serangkaian upaya penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana dan menentukan siapa tersangkanya.

Menurutnya, sejumlah saksi telah dipanggil, baik dari pihak pelapor maupun pihak yang dilaporkan. 

"Sebagian saksi telah menjalani pemeriksaan di tahap penyelidikan dan kembali diperiksa di tahap penyidikan untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP)," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

Eks Kapolres Jakarta Selatan tersebut mengungkapkan beberapa saksi mengajukan penundaan pemeriksaan karena adanya kegiatan menjelang peringatan 17 Agustus. 

Informasi yang diperoleh dari penyidik bahwa Roy Suryo dan beberapa saksi terlapor meminta penjadwalan ulang.

“Sudah ada komunikasi antara pihak yang dipanggil dengan penyidik untuk menyesuaikan waktu agar proses penyidikan berjalan,” tambahnya.

Ade Ary menegaskan hingga saat ini penyidik tidak menemui kendala dalam menangani polemik ijazah Jokowi.

Polda Metro Jaya berkomitmen menuntaskan semua laporan secara profesional sesuai SOP.

Dua Objek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved