KJP Plus Agustus 2025 Cair untuk 707.622 Siswa Jakarta, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Dana
Dana bantuan pendidikan KJP Plus Agustus 2025 sudah cair untuk 707.622 siswa SD hingga SMA di DKI Jakarta, berikut cara cek penerima dan besaran dana.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan dana bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk bulan Agustus 2025.
KJP Plus adalah program bantuan biaya pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta untuk siswa dari keluarga prasejahtera yang bersekolah di SD, SMP, SMA/SMK, baik negeri maupun swasta.
Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Juni 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Agustus 2025.
Sebanyak 707.622 siswa SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah DKI Jakarta tercatat sebagai penerima manfaat dalam pencairan dana bulan Agustus 2025.
Program KJP Plus menjadi tumpuan penting bagi keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, mulai dari biaya transportasi, perlengkapan sekolah, hingga seragam dan buku pelajaran.
Melansir informasi dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dana KJP Plus Agustus 2025 yang sudah cair disalurkan langsung ke rekening Bank DKI atas nama masing-masing siswa.
Menurut jadwal resmi, siswa jenjang SD dan SMP menerima dana pada minggu pertama Agustus, sementara siswa SMA, SMK, dan madrasah akan menerima pada minggu kedua.
Siswa dapat melakukan pengecekan sebagai penerima dana KJP Plus Agustus 2025 secara online lewat laman kjp.jakarta.go.id.
Sementara untuk mencairkan dana KJP Plus Agustus 2025, siswa penerima memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima.
Cara Cek Penerima KJP Plus Agustus 2025
Simak cara cek Penerima KJP Plus Agustus 2025 untuk mengetahui daftar siswa yang menerima dana bantuan yang cair untuk bulan Juni 2025:
- Buka laman kjp.jakarta.go.id;
- Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;
- Pilih layanan situs ‘Pencarian’;
- Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus;
- Klik 'Tahun';
- Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
- Klik menu ‘Cek’;
- Setelah itu, data penerima KJP Plus Agustus 2025 yang cair akan muncul.
Orang tua dan siswa dapat memantau status pencairan dana KJP Plus Agustus 2025 yang sudah cair melalui Aplikasi JAKI (Jakarta Kini).
Baca juga: Cara Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 di Website Edu.jakarta.go.id/kjp
Caranya dengan masuk ke menu 'KJP' untuk melihat informasi pencairan.
Selain itu, sekolah akan memberikan pemberitahuan resmi kepada siswa penerima.
Besaran Dana KJP Plus Agustus 2025
1. SD/MI/SDLB
Besaran dana personal per bulan Rp 250.000.
Lalu tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan sebesar Rp 130.000/bulan.
Jumlah penerima KJP Plus Agustus 2025 jenjang SD/MI/SDLB sebanyak 341.879 peserta didik.
2. SMP/MTs/SMPLB
Besaran dana personal per bulan Rp 300.000.
Kemudian tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan sebesar Rp 170.000/bulan.
Jumlah penerima KJP Plus Agustus 2025 jenjang SMP/MTs/SMPLB sebanyak 189.437 peserta didik.
3. SMA/MA/SMALB
Besaran dana personal per bulan Rp 420.000.
Lalu tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan sebesar Rp 290.000/bulan.
Jumlah penerima KJP Plus Agustus 2025 jenjang SMA/MA/SMALB sebanyak 62.295 peserta didik.
4. SMK
Besaran dana personal per bulan Rp 450.000.
Serta tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan sebesar Rp 240.000/bulan.
Jumlah penerima KJP Plus Agustus 2025 jenjang SMK sebanyak 111.315 peserta didik.
Baca juga: Cara Tutup Rekening KJP Plus bagi Siswa Penerima yang Sudah Lulus Sekolah
5. PKBM
Besaran dana personal per bulan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah Rp 300.000.
Jumlah penerima KJP Plus Agustus 2025 untuk PKBM ada sebanyak 2.696 peserta didik.
Program KJP Plus tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga menjadi wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin akses pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Bagi siswa yang belum terdaftar, pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 masih dibuka hingga 8 Agustus 2025.
Adanya pencairan dana KJP Plus Agustus 2025 ini, diharapkan para siswa dapat lebih fokus belajar tanpa terbebani oleh kendala biaya, serta mendorong pemerataan pendidikan di ibu kota.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.