Jumat, 3 Oktober 2025

Pengancam Bom Penerbangan Lion Air Rute Jakarta-Kualanamu Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Yang bersangkutan telah diperiksa oleh penyidik gabungan dari PPNS Kementerian Perhubungan dan Polresta Bandara Soetta

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
ANCAMAN BOM - Seorang pria penumpang pesawat Lion Air JT 308 dengan rute Jakarta - Kualanamu inisial H (41) diperiksa penyidik gabungan dari PPNS Kementerian Perhubungan dan Polresta Bandara Soetta atas kasus dugaan ancaman membawa bom di dalam pesawat pada Sabtu (2/8/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, candaan mengenai bom di dalam pesawat tergolong tindak pidana serius, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun, dan dapat diperberat hingga 8 tahun apabila menimbulkan gangguan operasional penerbangan.

Jajaran Direktorat Keamanan Penerbangan dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) guna mengantisipasi potensi ancaman.

Pelaku akan dijerat Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penerbangan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved