Pengancam Bom Penerbangan Lion Air Rute Jakarta-Kualanamu Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
Yang bersangkutan telah diperiksa oleh penyidik gabungan dari PPNS Kementerian Perhubungan dan Polresta Bandara Soetta
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, candaan mengenai bom di dalam pesawat tergolong tindak pidana serius, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun, dan dapat diperberat hingga 8 tahun apabila menimbulkan gangguan operasional penerbangan.
Jajaran Direktorat Keamanan Penerbangan dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) guna mengantisipasi potensi ancaman.
Pelaku akan dijerat Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penerbangan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Viral Video Sedang Dirawat di Rumah Sakit Jiwa, Diduga Gila? Caisar YKS: Saya Sehat |
![]() |
---|
Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Aipda Nikson Disebut Pernah Dirawat Berbulan-bulan di RSJ |
![]() |
---|
Semangat Juang Sanitarian Teladan, dari Rumah Sakit Jiwa Jadi Pelindung Jemaah di Mekkah |
![]() |
---|
Mantan Polwan Dibawa ke RSJ Solo karena Buat Gaduh, Jalani Pemeriksaan Psikometri |
![]() |
---|
Rekam Karier Yuni Utami, Dipecat dari Polwan karena Tak Disiplin, Dibawa ke RSJ usai Bikin Gaduh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.