Senin, 29 September 2025

Polisi Tangkap Lagi Pelaku Penjarahan Warung Kelontong Saat Tawuran di Cempaka Putih Jakpus

Polisi menangkap lagi pelaku penjarahan warung kelontong saat tawuran dan balap liar di kawasan Cempaka Putih, Jakpus.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
HO/Polres Jakpus
PENJARAHAN WARUNG - Tiga pelaku penjarahan warung MBP alias Billal, MRAIA alias Raul, dan RA alias A saat tawuran dan balap liar di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025) dini hari. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Pars pelaku ditahan di Polsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi memastikan akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam aksi penjarahan dan perusakan tersebut hingga seluruhnya tertangkap.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan