Polisi Tangkap Lagi Pelaku Penjarahan Warung Kelontong Saat Tawuran di Cempaka Putih Jakpus
Polisi menangkap lagi pelaku penjarahan warung kelontong saat tawuran dan balap liar di kawasan Cempaka Putih, Jakpus.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
HO/Polres Jakpus
PENJARAHAN WARUNG - Tiga pelaku penjarahan warung MBP alias Billal, MRAIA alias Raul, dan RA alias A saat tawuran dan balap liar di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025) dini hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Pars pelaku ditahan di Polsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi memastikan akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam aksi penjarahan dan perusakan tersebut hingga seluruhnya tertangkap.
Baca Juga
Uya Kuya: Tak Ada Permasalahan Saya dengan Sherina, yang Penting Kucing-kucing akan Dikembalikan |
![]() |
---|
Rp45 Juta untuk Nyawa: Kopda FH Otak Penculikan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
3 Kabar Terbaru Eko Patrio Usai Rumahnya Dijarah: Trauma, Ngontrak, Pasrah Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Uya Kuya Tegaskan Belum Buat Laporan Polisi soal Penjarahan Rumahnya, Akui Masih Fokus ke Keluarga |
![]() |
---|
Eko Patrio Pasrah dengan Karier Politiknya, Pilih Fokus Pulihkan Psikis Istri dan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.