Senin, 29 September 2025

Mantan Kurir dan Staf Perusahaan Ekspedisi Otaki Kasus Ilegal Akses Data Pelanggan

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus ilegal akses data pelanggan sebuah jasa ekspedisi. Seorang pelakunya mantan kurir

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
ILEGAL AKSES - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus ilegal akses data pelanggan sebuah jasa ekspedisi yang diungkap di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus ilegal akses data pelanggan sebuah jasa ekspedisi.

Pelaku kasus ini tak lain adalah mantan kurir inisial MFB dan staf perusahaan ekspedisi inisial T.

Satu orang lagi selaku pelaku utama inisial G yang saat ini masih buron.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menuturkan kasus ini bermula dari laporan sekitar 100 komplain pelanggan terkait pembelian barang secara daring di platform Tiktok dengan skema pembayaran Cash On Delivery (COD).

Aksi kejahatan siber ini berlangsung sejak Desember 2024 hingga Januari 2025.

Baca juga: Polda Metro Ungkap Kasus Ilegal Akses Jaringan Internasional, Korbannya Pensiunan Nasabah Taspen

"Ada tiga orang tersangka dalam kasus berinisial T dan MFB sedangkan tersangka G masih berstatus DPO," ujar Fian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Menurut Fian, atas adanya komplain korban perusahaan melakukan audit internal guna menelusuri adanya kejanggalan dalam proses pengiriman. 

Hasil audit menunjukkan sebanyak 294 transaksi pengiriman COD yang selesai lebih cepat dari batas waktu tujuh hari.

Baca juga: Dittipidsiber Bareskrim Ungkap Kasus Ilegal Akses Data Elektronik BKN, Tersangka Guru Honorer

Akibat ilegal akses data pelanggan, korban perusahaan mengalami kerugian materi sebesar Rp 35,2 juta.

Kasubdit 3 Dit Tipidsiber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Marpaung mengungkapkan G memiliki ide awal pembobolan data. 

"Tersangka G yang memiliki ide awal dan menjadi inisiator, dia menjanjikan imbalan Rp2.500 per data yang berhasil dikumpulkan," ujar AKBP Rafles.

Dari hasil pemeriksaan, MFB yang merupakan mantan kurir tidak memiliki akses langsung ke sistem data perusahaan. 

Namun, ia kemudian menghubungi T, staf kantor yang mengetahui celah keamanan sistem. 

Selanjutnya T memanfaatkan situasi ketika sistem lemah untuk melakukan pencurian data.

Sebagai imbalan, MFB menerima Rp 1.000 dan T mendapat Rp 1.500 untuk setiap data pelanggan yang berhasil dikumpulkan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan