Polisi Bersenjata Lengkap Kawal BPN Ukur Tanah di Harjamukti Depok, Ini Penjelasan Polisi
Puluhan personel polisi bersenjata lengkap berjaga-jaga dan siaga saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur dan memberi patok di Depok
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pengukuran batas tanah PT PP Properti yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendapat pengawalan puluhan polisi bersenjata di Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (10/7/2025).
Puluhan personel polisi bersenjata lengkap berjaga-jaga dan siaga saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur dan memberi patok pada dua bidang tanah di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, sebelumnya, pihaknya menerima laporan atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.
Baca juga: Kasus Penyerobotan Lahan BMKG, Ketua GRIB Jaya Tangsel MYT Resmi Jadi Tersangka, Ini Sosoknya
Sebagai tindak lanjut dari perkara tersebut, BPN melakukan penataan batas atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Hari ini kami bersama rekan-rekan Perintis Presisi juga didukung oleh patra dari Brimob, kami dilengkapi dengan senjata api, namun petunjuk pimpinan bahwa amunisi yang berada di senpi yang kami bawa hanya berupa hampa dan karet, tidak ada amunisi tajam,” kata Bambang di lokasi.
Menurut Bambang, tujuan dari pengamanan tersebut, penyidik Polres Metro Depok sempat mendapatkan perlawanan saat membawa tersangka inisial TS pada 18 April 2025 lalu.
“Mengakibatkan 3 unit kendaraan operasional kami dirusak, ada juga yang dibakar, serta personel kami ada yang sampai dirawat inap karena mendapat perlawanan fisik di sini,” ungkapnya.
Sementara itu, petugas ukur BPN, Nilson Manurung menjelaskan, pengukuran ini dilakukan berdasarkan adanya pengaduan dari pemilik lahan PT PP Properti.
“Jadi pada intinya pengukuran itu sama aja sih sebenarnya, seharusnya ya tidak melibatkan dari pihak polisi,” kata Nilson.
“Tapi karena sudah ada sengketa dan konflik, tentu kita dibantu oleh dari Polri untuk jaga keamanan lah dan juga Polri yang meminta mengukur,” sambungnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Anak Usaha Duta Palma Group Tersangka Penyerobotan Lahan Negara
Menurut Nilson, total ada dua bidang Hak Guna Bangunan (HGB) dengan total luas mencapai 800 meter persegi.
“Memang sertifikatnya juga sertifikat lama ini ya analognya tahun 1999, jadi mungkin ya pemohon supaya sertifikat diperbaharui lah sertifikat elektronik, jadi mereka bermohon untuk penataan batas,” pungkasnya.
Markas GRIB
Diketahui, markas ini menjadi tempat penangkapan Ketua GRIB Jaya Harjamukti Depok, Tony Simanjuntak (45), atas dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata pada Jumat (18/4/2025) pukul 02.30 WIB.
Saat itu, penangkapan justru berujung dengan pembakaran tiga unit mobil polisi yang dihasut Tony kepada anak buahnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menyampaikan, anggotanya harus dilengkapi senjata setelah melihat insiden sebelumnya itu.
Baca juga: Surya Darmadi, Terpidana 16 Tahun Penjara Kasus Penyerobotan Lahan Negara Ajukan Peninjauan Kembali
Sumber: Warta Kota
Kasus Penyegelan Pabrik di Kalteng, Polisi Tetapkan 3 Anggota Ormas GRIB Jaya Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Kota Depok Minta Bantuan Kementerian PU Bangun Stadion Berstandar FIFA Dekat Tol |
![]() |
---|
Ancam Warga Pakai Air Gun, Pria Ngaku Orang Ring 1 Istana di Depok Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Daftar 49 Sekolah Swasta Gratis di Depok, Masa Pendaftaran SMP-MTs Lima Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.