Jumat, 3 Oktober 2025

4 Fakta Anggota Satpol PP Tangsel dan Kakaknya Jual Produk Kedaluwarsa, Ini Daftar Barangnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka menghapus masa kedaluwarsa yang tertera di

Editor: Erik S
Istimewa
JUAL PRODUK KEWALUARSA - Polisi menetapkan Asmadih alias Bule (45) dan Sadi Anarki (49) sebagai tersangka penjualan produk kedaluwarsa meliputi pampers bayi, minuman kemasan, dan sabun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Polisi menetapkan Asmadih alias Bule (45) dan Sadi Anarki (49) sebagai tersangka penjualan produk kedaluwarsa meliputi pampers bayi, minuman kemasan, dan sabun.

Kedua pelaku adalah kakak beradik. Asmadih adalah seorang petugas Satpol PP Pemkot Tangsel (Tangerang Selatan), Banten. Menurut polisi, keduanya sudah menjalankan praktik usaha ilegal tersebut selama bulan.

Modus pelaku

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka menghapus masa kedaluwarsa yang tertera di sebuah produk.

Baca juga: Penjual dan Distributor Susu di Bogor Ganti Tanggal Kedaluwarsa: Ini Merek Susunya

"Para pelaku menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa pangan yang tertera atau yang telah mendekati waktu kedaluwarsa, dan dijual kembali," kata Ade Safri, Selasa (8/7/2025).

Bule dan Sadi menghapus masa kedaluwarsa di produk yang akan dijual menggunakan cairan kimia.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan produk-produk kedaluwarsa tersebut dari PT Liquid.

"Dengan cara, ditawarkan oleh admin PT Liquid bahwa ada barang sisa minimarket untuk dimusnahkan yang bisa dibawa saat itu," ungkap Ade Safri.

Produk-produk kedaluwarsa yang meliputi pampers bayi, minuman kemasan, dan sabun itu kemudian dibawa ke sebuah rumah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

"Oleh tersangka, barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat," ujar Dirreskrimsus.

Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan sejak 4 Juli 2025. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan.

Profil pelaku

Asmadih adalah seorang petugas Satpol PP. Sementara Sadi Anarki merupakan karyawan swasta.

"Saudara Asmadih alias Bule pekerjaan sebagai petugas Satpol PP Pemkot Tangsel," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Polisi Sebut Produk Toko Mama Khas Banjar Tak Layak Edar: Tak Ada Label dan Tanggal Kedaluwarsa

Namun, Ade Safri menyebut Asmadih alias Bule beraksi secara mandiri dan tidak mengatasnamakan institusi Satpol PP.

"Tersangka Asmadih awalnya melihat di website dan media sosial, kemudian menemukan PT Likuid dan kemudian melakukan pembelian di PT Likuid tersebut. Namun tidak berkaitan dia sebagai Satpol PP," ujar Dirreskrimsus.

Bule dan Sadi menjual produk-produk kedaluwarsa itu di lingkungan tempat tinggalnya setiap hari. Mereka juga pernah membuka bazar di akhir pekan untuk menjual produk kedaluwarsa tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved