Polisi Gadungan Tipu Penjual Motor di Palmerah Ternyata Seorang Residivis Kasus Narkoba
Dua pelaku tersebut rupanya residivis narkoba yang menyamar sebagai anggota polisi saat melancarkan aksinya.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap fakta dua pelaku yang menipu pasangan kekasih hendak menjual sepeda motor melalui media sosial di Palmerah, Jakarta Selatan.
Dua pelaku tersebut rupanya residivis narkoba yang menyamar sebagai anggota polisi saat melancarkan aksinya.
Kedua pelaku, berinisial A dan Y langsung ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam usai kasus ini viral.
Hal itu seperti disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Kapolres menuturkan aksi kejahatan itu terjadi di depan sebuah toko vape di Jalan U Raya, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, 18 Juni 2025.
“Mereka pura-pura menjadi anggota polisi dan menyebut motor korban tidak lengkap surat-suratnya," terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan S, Jumat (4/7/2025).
"Lalu mengajak ke kantor polisi, tapi mereka justru kabur membawa motor,” tambahnya.
Korban yang merasa ditipu kemudian melapor ke polisi.
Tim penyidik langsung bergerak dan berhasil membekuk kedua pelaku di sebuah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah melakukan penipuan dengan modus serupa sebanyak 17 kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Yang lebih miris, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.
“Mereka tidak pakai seragam, tidak tunjukkan KTA. Hanya bermodal ancaman dan akal-akalan bahwa motor korban bodong. Lalu diminta disita,” jelas Kombes Twedy.
Keduanya harus kembali menghadapi proses hukum atas perbuatannya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Kronologis Penangkapan
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKP Raden Dwi Kennardi Dewanto Pratistha sebelumnya menuturkan pelaku penipuan penjual motor ditangkap berjumlah dua orang.
BNN Ungkap 11 Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 503 Kilogram dan Bongkar Kasus TPPU Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Ketegangan Memanas, Venezuela Tuding AS Cegat Kapal Nelayan di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Karibia |
![]() |
---|
Chat WhatsApp Bongkar Kerajaan Narkoba di Inggris, Gembong Dijatuhi Hukuman 14 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM Lapang Dada Terima Hukuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.