Minggu, 5 Oktober 2025

Kronologis Lengkap Pria Mengaku Ring Satu Istana hingga Pamer Pistol di Depok

Polda Metro Jaya mengungkap kronologis pria bernama Zabidi yang mengaku orang ring satu Istana mengancam seorang warga selaku korban.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS PENGANCAMAN - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kronologis pria bernama Zabidi yang mengaku orang ring satu Istana mengancam seorang warga selaku korban. Keterangan disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kronologis pria bernama Zabidi yang mengaku orang ring satu Istana mengancam seorang warga selaku korban.

Kasus tersebut terjadi di daerah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (19/7/2025) pukul 09.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peristiwa berawal saat di TKP ada kegiatan pembongkaran bangunan.

Di TKP, tersangka kepergok oleh korhqn tengah mengambil barang-barang hasil bongkaran.

"Korban kemudian menghampiri tersangka saudara Z, maksud korban adalah mempertanyakan kenapa barang bangunan diambil oleh tersangka hingga akhirnya terjadi cekcok antara korban dengan tersangka Z," jelas Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).

Menurut keterangan, korban adalah warga yang menghuni dan mendirikan bangunan di atas tanah milik Pemkot Depok.

Selanjutnya, tersangka Z saat itu mengatakan pernah di pemerintahan dan sebagai orang ring satu istana sambil mengangkat kaos warna biru navy sebelah kiri.

"Terlihat benda berbentuk pistol yaitu air gun yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tersangka," ucapnya.

Adapun polisi mengamankan air gun jenis Baretta kaliber 6 milimeter serta kartu anggota menembak dari sebuah shooting club.

Tersangka Z saat ini telah ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan rekan-rekan dari Polres Metro Depok.

Polisi menerapkan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, pasal 335 KUHP dengan ancaman masing-masing paling lama hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun 335 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

"Benar sudah kita tangkap," ucapnya kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Polisi langsung melakukan penahanan terhadap pelaku di rutan Polda Metro Jaya.

Salain itu, pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka terhadap Zabidi.

"Sudah (tersangka)," tuturnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved