Nasib 10 Bocah Perempuan Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji di Tebet Jakarta Selatan
Berikut nasib 10 anak perempuan yang menjadi korban pencabulan oleh AF (54), seorang oknum guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 10 anak perempuan menjadi korban pencabulan oleh AF (54), oknum guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Iin Mutmainnah, memastikan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada para korban yang berusia kisaran dari 9 hingga 12 tahun.
Iin mengungkapkan pendampingan diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA).
"Upaya yang sudah dilaksanakan oleh DPAPP melalui UPT PPPA telah melakukan pendampingan dua anak korban, tepatnya di hari Kamis, 26 Juni kemarin," kata Iin, Senin (30/6/2025), dilansir WartaKotalive.com.
Pendampingan yang diberikan terhadap korban antara lain dalam bidang hukum dan pemulihan psikologis.
"Kami sudah memberikan layanan pendampingan LP dan visum kepada 2 anak. Selanjutnya kami akan memberikan layanan lanjutan sesuai kebutuhan, seperti layanan psikologi dan hukum," jelasnya.
Nantinya, pendamping juga akan diberikan kepada delapan anak lainnya yang menjadi korban guru ngaji cabul di Tebet ini.
"Untuk delapan korban lain, kami juga akan memberikan pendampingan yang sama," sebut Iin.
Adapun, korban disebut telah dilakukan visum dan pendampingan psikologis.
Modus Pelaku
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan para korban diiming-imingi oleh pelaku AF dengan uang Rp10 ribu sampai Rp25 ribu.
"(Pelaku) Melakukan intimidasi terhadap anak korban dan memberikan uang sebanyak Rp10.000 sampai dengan Rp25.000," ujar Ardian, Senin, dilansir WartaKotalive.com.
Baca juga: Sosok Guru Ngaji di Tebet Pelaku Pencabulan 10 Santriwati, Beraksi Sejak 2021 dan Beri Korban Uang
Pencabulan ini terjadi pada Senin (18/6/2025) di kediaman pelaku di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jaksel.
Saat itu, korban berinisial CNS (10) serta SM (12) sedang mengaji, kemudian terjadi pelecehan yang dilakukan pelaku.
"Kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan beberapa murid ngaji lainnya," ungkap Ardian.
Selain diiming-imingi sejumlah uang dan diintimidasi, korban juga diancam akan ditampar pelaku jika melaporkannya kepada orang tuanya.
"Terlapor melakukan hal tersebut dengan iming-iming akan memberikan uang dan mengintimidasi korban dengan cara mengancam dan menampar anak korban bilamana memberitahukan kepada orang tua korban," bebernya.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengajak korban ke ruang tamu usai santriwan pulang terlebih dahulu.
"Setelah itu, terlapor memaksa korban untuk memegang kemaluannya dan menggerak-gerakkan untuk onani sampai keluarnya air mani ke lantai," papar Ardian.
Berdasarkan pengembangan, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan aksi tak senonohnya itu terhadap korban yang berbeda hingga total ada 10 anak.
"(Modusnya) Memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan, kemudian menggambarkan gambar kemaluan di papan tulis, menunjukkan kemaluan kepada anak korban," jelas Ardian.
Kini, pelaku telah ditangkap dan rumahnya sudah disegel oleh penyidik.
Penangkapan terhadap AF dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/2301/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Mei 2025.
Laporan tersebut dibuat oleh dua korban yang memberanikan diri untuk mengungkap kasus ini ke publik.
Kasus pencabulan tersebut sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sosok Pelaku
Ditangkapnya oknum guru ngaji atas kasus dugaan kejahatan seksual ini tentu membuat warga setempat terkejut.
Ketua RT setempat, Iin, tidak menyangka, sosok AF yang selama ini dihormati justru terlibat dalam kasus pencabulan.
AF adalah warga asli lingkungan tersebut dan sejak kecil hingga kini tinggal di situ bersama istri serta tiga anaknya.
"Dia memang warga sini dari kecil, orang tuanya juga asli sini. Tinggal di rumahnya bersama istri dan anak-anaknya," ujar Iin, saat ditemui Warta Kota, Senin.
Menurut Iin, AF dikenal masyarakat sebagai sosok ramah, terbuka, dan aktif di berbagai kegiatan keagamaan.
Pelaku bahkan sering diundang mengisi pengajian di berbagai tempat dan memiliki majelis taklim sendiri, selain membuka kelas ngaji privat di rumahnya.
"Orangnya ramah, enggak tertutup. Dikenal sebagai guru ngaji, sering ngisi pengajian. Di rumahnya juga ada ngaji privat untuk anak-anak, laki-laki dan perempuan," ungkap Iin.
"Kalau soal lulusan pesantren atau bukan, saya kurang tahu," sambungnya.
Iin mengaku dirinya dan warga setempat sangat syok ketika mengetahui kasus pencabulan ini.
Terlebih, selama ini AF dianggap sebagai figur yang dihormati di lingkungan karena perannya sebagai guru agama.
"Syok, enggak nyangka. Dia dikenal sebagai guru agama, orangnya juga humble, suka bercanda, enggak tertutup. Jadi kaget banget pas tahu ada kasus ini," sebut Iin.
Iin juga menjelaskan detik-detik penangkapan pelaku oleh polisi.
"Saya ada di situ waktu polisi datang. Dia (AF) enggak melawan, malah kooperatif," tuturnya.
Selain itu, salah seorang warga sekitar mengatakan bahwa AF dikenal pribadi yang begitu baik.
"Saya di sini dari tahun 1965-an, dia (pelaku) teman saya dari kecil, suka main bola, dikenalnya memang guru ngaji," ujar seorang warga yang enggan menyebutkan nama.
Sementara itu, dari pantauan Warta Kota di kediaman pelaku pada Senin pukul 14.00 WIB, terlihat garis polisi masih terpasang.
Garis polisi membentang di pagar rumah bercat putih milik AF yang tertutup fiber plastik, sedangkan di atasnya ada sejumlah tanaman.
Suasana rumah tersebut sepi dan tidak terlihat adanya aktivitas dari dalam.
Di halaman rumah AF, terdapat kipas angin dinding, karpet gulung yang tersender tembok, kursi serta meja plastik berwarna cokelat.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dinas PPAPP Jakarta Dampingi 10 Anak di Bawah Umur Korban Guru Ngaji Cabul di Tebet
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti/Ramadhan L Q)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.