Kamis, 2 Oktober 2025

Fakta-fakta Kasus Guru Ngaji Cabuli 10 Santri di Tebet, Modus Beri Uang dan Pelajaran Tambahan Agama

Berikut adalah fakta-fakta tentang kasus pencabulan terhadap 10 santri perempuan yang terjadi di Tebet oleh seorang guru ngaji, AF (53).

Wartakotalive.com/ist
PENCABULAN SANTRI - Polisi menyegel rumah guru ngaji, AF (54) yang menjadi tersangka pencabulan terhadap santri di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu Sabtu (28/6/2025). Saat ini, sebanyak 10 santri diketahui menjadi korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru ngaji di kawasan Tebet, Jakarta Selatan berinisial AF (53) diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 santri perempuan yang masih anak-anak.

Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6/2025), dua hari setelah laporan dugaan pencabulan diterima oleh pihak kepolisian.

Berikut adalah fakta-fakta tentang kasus pencabulan yang terjadi di Tebet oleh seorang guru ngaji.

1. Korban Diiming-imingi Uang

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo menuturkan, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10-25 ribu.

"Terlapor melakukan hal tersebut dengan iming-iming akan memberikan uang kepada anak korban," kata Ardian, Senin (30/6/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

Menurut Ardian, pelaku terlebih dahulu memulangkan santri laki-laki, lalu berpura-pura hendak memberikan pelajaran tambahan terkait materi agama kepada santri perempuan di rumahnya.

AF kemudian mengajak korban ke ruang tamu.

Pelaku juga menggambar kemaluan pria di papan tulis dan menunjukkannya kepada korban.

"Memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan, kemudian menggambarkan gambar kemaluan di papan tulis, menunjukkan kemaluan kepada anak korban," imbuh Ardian. 

"Setelah itu, terlapor memaksa korban untuk memegang kemaluannya," tutur dia.

Baca juga: Guru Ngaji Cabuli dan Tampar 10 Santri Anak-Anak di Tebet, Sudah Lakukan Aksinya Sejak 2021

2. Pelaku Diduga Aniaya dan Intimidasi Korban

Tak hanya melakukan pencabulan, AF diduga menganiaya dan mengintimidasi para korban.

"Pelaku melakukan intimidasi dan menampar anak korban," tutur Ardian. 

Pelaku juga melarang para korban untuk mengadu kepada orang tua masing-masing.

"Pelaku mengancam bilamana memberitahukan kepada orangtuanya," ungkap Ardian.

3. Korban Masih di Bawah Umur

Sebanyak 10 santri yang menjadi korban pencabulan oleh AF adalah berjenis kelamin perempuan.

Para korban diketahui masih berusia 9-12 tahun.

"Korban sejauh ini perempuan, untuk usia relatif dari usia 9 sampai 12 tahun," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu, Senin (30/6/2025).

Berdasarkan pengembangan, pelaku mengaku apa yang diperbuatnya ini sudah berulang kali dilakukan dengan korban yang berbeda, yakni total 10 anak.

Citra menuturkan, seluruh korban telah menjalani visum dan mendapatkan pendampingan psikologis.

"Karena kan memang tidak ada bekas langsung, tapi memang bekasnya itu adalah di kondisi mental dan psikologis anak-anak tersebut," tutur dia.

4. Pelaku Diduga Cabuli Korban sejak 2021

AF diduga mencabuli para korban sejak 2021 atau selama empat tahun.

Menurut Citra, pihaknya menerima laporan dugaan pencabulan itu pada Kamis (26/6/2025).

Saat itu polisi langsung mengamankan pelaku dan mengintrogasinya. Pelaku pun mengaku sudah berulang kali mencabuli santri-santrinya selama empat tahun.

"Perbuatan tersebut sudah dilakukan bahkan dari tahun 2021. Terakhir kami mendapatkan data itu korban kurang lebih sejumlah 10, tapi tidak kemungkinan akan adanya korban lainnya, kita juga bisa melakukan pendalaman," ungkap Kanit PPA.

Pihaknya mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban melebihi 10 orang.

Ia menyampaikan, Polres Metro Jakarta Selatan telah menyediakan hotline di nomor 0813-8519-5468 bagi korban lainnya yang ingin melapor. Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas para korban.

"Terhadap kemungkinan adanya korban-korban lain, kami harap tidak takut apabila memang pernah mengalami hal tersebut juga, silakan dilaporkan ke unit PPA Polres Jakarta Selatan. Nanti intinya kita tidak akan membuka identitas korban ataupun keluarga," ujar Citra.

Polisi berhasil meringkus pelaku dua hari setelah laporan dugaan pencabulan diterima oleh pihak kepolisian, tepatnya pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa papan tulis dari rumah pelaku.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Para Korban Guru Ngaji Cabul di Tebet Alami Gangguan Psikologis, Polisi: Membekas

(Tribunnews.com/Falza) (WartaKotalive.com/Ramadhan L Q) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved