Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Aniaya Ibu di Bekasi

Polisi Sebut Anak yang Aniaya Ibu di Bekasi Sering Konsumsi Obat Keras, Ini Penjelasan Kapolres

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku sering konsumsi obat berbahaya jenis eksimer

Editor: Erik S
Dokumentasi Polres Metro Bekasi Kota
PELAKU PENGANIAYAAN - Pelaku penganiayaan ibu kandung (kanan) di Bekasi diringkus Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (22/6/2025). Dia melakukan aksi itu karena kesal permintaannya tidak dituruti (kiri) 

Diketahui, aksi anak aniaya ibu itu terjadi pada Rabu (18/6/2025).

Ezra diringkus polisi setelah Meilanie membuat laporan ke polisi.

Penyebab pelaku menganiaya ibunya karena hal sepele, yakni sang ibu menolak meminjam sepeda motor ke tetangga. Akibat ulahnya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak yang Aniaya Ibu di Bekasi Tak Cuma Sekali Beraksi, Korban Sampai Merasa Terancam Setiap Bertemu

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved