Anak Aniaya Ibu di Bekasi
Polisi Sebut Anak yang Aniaya Ibu di Bekasi Sering Konsumsi Obat Keras, Ini Penjelasan Kapolres
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku sering konsumsi obat berbahaya jenis eksimer
Diketahui, aksi anak aniaya ibu itu terjadi pada Rabu (18/6/2025).
Ezra diringkus polisi setelah Meilanie membuat laporan ke polisi.
Penyebab pelaku menganiaya ibunya karena hal sepele, yakni sang ibu menolak meminjam sepeda motor ke tetangga. Akibat ulahnya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak yang Aniaya Ibu di Bekasi Tak Cuma Sekali Beraksi, Korban Sampai Merasa Terancam Setiap Bertemu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.