Senin, 29 September 2025

Anak Cari Bau Bangkai, Ternyata Ayahnya Sendiri Tewas Membusuk di Kamar

Awalnya, anak korban yang berinisial AS menduga bau tersebut berasal dari bangkai tikus. Setelah mencari ke seluruh sudut rumah, ia akhirnya membuka

Dok. Kompas.com
PENEMUAN MAYAT - Ilustrasi penemuan mayat. Warga Ciracas, Jakarta Timur, digegerkan penemuan jasad lansia BD yang ditemukan tewas membusuk di kamar oleh anaknya pada Rabu (25/6/2025).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Warga Ciracas, Jakarta Timur, digegerkan penemuan jasad pria lansia berinisial BD yang ditemukan telah meninggal dunia di dalam kamar rumahnya.

Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya sendiri yang mencium bau busuk tak biasa di dalam rumah.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Awalnya, anak korban yang berinisial AS menduga bau tersebut berasal dari bangkai tikus. Setelah mencari ke seluruh sudut rumah, ia akhirnya membuka pintu kamar sang ayah dan menemukan jasad korban sudah tidak bernyawa.

"Awal kejadian diketahui oleh anak korban yang bermula ingin mencari bangkai tikus di rumahnya karena tercium bau menyengat. Namun setelah dicari tidak ada, lalu saksi membuka pintu kamar dan melihat bahwa orang tuanya sudah meninggal dunia dan mengeluarkan bau tersebut," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.

Baca juga: Lapor Polisi Tak Digubris, Ibu Muda di Bekasi Minta Tolong Damkar Usai Alami KDRT

Berdasarkan keterangan keluarga, sebelum meninggal dunia, BD sempat mengeluh sulit buang air kecil dan telah sempat menjalani pengobatan di rumah sakit. Namun, tidak ada laporan riwayat penyakit serius yang disampaikan kepada pihak kepolisian.

Setelah menemukan jasad tersebut, keluarga segera melaporkan ke Ketua RT dan Bhabinkamtibmas, lalu diteruskan ke Polsek Ciracas untuk penanganan lebih lanjut. Polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

"Keluarga telah membuat pernyataan untuk tidak menuntut secara hukum," tambah Reonald.

Jenazah selanjutnya telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Kasus dinyatakan sebagai kematian wajar dan tidak dilanjutkan ke proses hukum atas permintaan keluarga.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan