Sabtu, 4 Oktober 2025

3 Fakta Anak Aniaya Ibu Kandung di Bekasi, Pelaku Sudah Beraksi Sekian Kali

3 fakta seorang pemuda di Bekasi tega melakukan penyiksaan terhadap ibunya sendiri di halaman rumah dan tertangkap kamera pengawas atau CCTV.

Dokumentasi Polres Metro Bekasi Kota
PELAKU PENGANIAYAAN - Pelaku penganiayaan ibu kandung (kanan) di Bekasi diringkus Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (22/6/2025). Dia melakukan aksi itu karena kesal permintaannya tidak dituruti (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda di Bekasi, Jawa Barat, tega melakukan penyiksaan terhadap ibunya sendiri di halaman rumah dan tertangkap kamera pengawas atau CCTV.

Dalam video yang viral di media sosial, pemuda yang menggunakan jaket berwarna abu-abu itu menjambak ibunya.

Bukan hanya sampai di situ, ia juga bahkan memukul kepala dan mendorong ibunya sampai tersungkur.

Dalam keadaan itu, sang anak pun tetap memukul ibunya. Pada akhir tayangan video, pemuda itu juga sempat menendang perut sang ibu.

Berikut sejumlah fakta dalam kasus penganiayaan ini yang dirangkum oleh Tribunnews.com.

1. Pelaku Ditangkap

Polisi telah menangkap MI (23), pemuda yang menjambak, menendang, hingga memukul wajah ibunya.

Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, memastikan pemuda penganiayaan terhadap seorang ibu di Bekasi Timur telah diamankan. 

Penangkapan dilakukan setelah korban resmi membuat laporan ke pihak berwajib.

"Alhamdulillah kami sudah amankan pelakunya setelah dari korban membuat laporan," ujar Kombes Kusumo dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).

Pelaku ditangkap tak lama setelah video kekerasannya terhadap sang ibu viral di media sosial

Lokasi penangkapan berada di kawasan Bekasi Timur, tempat kejadian berlangsung.

Baca juga: Kronologi Pria di Bekasi Tega Aniaya Ibu Kandung Dipicu Masalah Uang, Pelaku Ditangkap, Video Viral

"Sejauh ini masih dalam proses penyelidikan," imbuh Kusumo.

2. Motif Pelaku

Polisi mengungkap motif di balik aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.

Peristiwa itu dipicu permintaan pelaku agar sang ibu meminjam motor tetangga, tetapi ditolak.

Pelaku yang tidak terima karena sang ibu menolak permintaannya justru mengamuk dan menganiaya korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan kekerasan itu terjadi di teras rumah korban, Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 12.15 WIB.

Menurut Binsar, peristiwa berawal saat korban yang merupakan ibu kandung pelaku sedang berada di teras rumah.

"Saat itu korban (ibu kandung) dan tersangka (anak kandung) sedang berada di teras rumah dengan posisi korban sedang berdiri di belakang pagar rumah, sedangkan tersangka sedang duduk di sebuah bangku depan pintu rumah," jelasnya.

Ketika itu pelaku meminta sang ibu untuk meminjam motor milik tetangga agar bisa digunakan bermain atau pergi keluar. 

Akan tetapi, sang ibu menolak karena merasa tak enak apabila terus-menerus meminjam kendaraan milik orang lain.

Ia lantas menyarankan anaknya menggunakan sepeda yang ada di rumah. Penolakan ini memicu amarah pelaku.

"Tersangka langsung melemparkan bangku yang sedang tersangka duduki ke arah korban, namun tidak mengenai korban."

"Setelah itu tersangka mengambil sebuah sandal dan digenggam oleh tersangka menggunakan tangan kanan, kemudian tersangka mendekati korban dan memukul kepala korban sebanyak lebih dari lima kali hingga korban terjatuh," jelasnya.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menarik kerudung ibunya dengan tangan kanan.

Sang ibu yang mulai kesakitan mencoba berdiri dan menjauh dari pekarangan rumah, menuju area samping. 

Namun, pelaku malah masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau dari dapur.

"Tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah, kemudian tersangka mengatakan kepada korban, 'LIAT NI GUA BAWA APAAN! GUA BAKAL BUNUH ADEK LU DI DEPAN MATA LU'," ungkapnya.

Beruntung, kejadian tersebut tidak berlangsung lebih jauh.

Beberapa menit kemudian, seorang warga datang ke lokasi bersama dua orang sekuriti kompleks dan langsung mengamankan pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban. Pelaku sudah kami tangkap dan kami lakukan penahanan," ungkap Binsar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

3. Sosok Pelaku

Korban mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan penganiayaan itu lebih dari satu kali.

"Udah kesekian kalinya dia melakukan itu," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Bekasi, Senin (23/6/2025).

Ia menyebut, pelaku adalah putra satu-satunya yang terkategori memiliki sifat temperamen sehingga emosinya rentan tidak dapat dikendalikan.

"Ezra (pelaku) itu temperamen anaknya, jadinya sering emosi," jelasnya.

Ia mengaku, selama ada pelaku di sisinya, ia kerap dihantui perasaan yang terancam.

"Intinya kalau ada dia saya merasa terancam aja, tidak tenang," ungkapnya.

Namun, saat ini dirinya mulai tenang lantaran pelaku sudah dibawa pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Bekasi Kota.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Ibu di Bekasi Kerap Dianiaya Anak Kandung yang Temperamental.

(Tribunnews.com/Deni/Alfarizy)(Tribunbekasi.com/Rendy Rutama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved