Polisi Ungkap Peran 2 Pelaku Kekerasan Terhadap Adik Bahar bin Smith, YLK Todongkan Pisau ke Leher
Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan terhadap adik pendakwah, Habib Bahar bin Smith yang terjadi Senin (16/6/2025) dini hari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan terhadap adik pendakwah, Habib Bahar bin Smith yang terjadi Senin (16/6/2025) dini hari.
Dua tersangka berinisial YLK dan EKK berhasil diamankan polisi di lokasi berbeda tak lama setelah kejadian.
Keduanya memiliki peran berbeda dalam aksi penganiayaan disertai pelecehan terhadap korban.
“Yang pertama, saudara YLK, ini berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya.
YLK diketahui berperan sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban Z, yang merupakan kakak kandung dari korban S.
Baca juga: Adik Kandung Habib Bahar bin Smith Jadi Korban Penganiayaan di Pamulang, Polisi Tangkap Dua Pelaku
“Peran YLK ini yaitu melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap korban, saudara Z,” kata Ade Ary.
Sementara itu, tersangka kedua, EKK, ditangkap lebih awal, di Jalan Arjuna, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Senin dini hari pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Adik Kandung Habib Bahar bin Smith Jadi Korban Penganiayaan di Pamulang, Polisi Tangkap Dua Pelaku
“Tersangka EKK ini diduga melakukan pencabulan terhadap korban, S,” kata Ade Ary.
Kronologis
Peristiwa bermula saat pelapor, Z, mendengar suara teriakan yang memanggil namanya dari arah gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang.
Ia mendatangi sumber suara dan mendapati adik kandungnya, S, sedang dicabuli terlapor, dengan mulut korban ditutup tangan pelaku.
Z yang melihat kejadian tersebut langsung berupaya melawan, hingga terjadi baku hantam.
Tak berhenti di situ, Z kemudian mendatangi kediaman terlapor.
Saat berusaha masuk ke rumah pelaku, YLK mengadang dan terjadi saling dorong.
Saat itulah YLK mengeluarkan pisau dan mengarahkan ke leher pelapor.
Korban Z pun sempat menghalau dengan tangan kanannya.
“Jadi saudara Z selaku pelapor ini mengalami luka di tangan kanannya, mengalami luka robek ya," jelas Ade Ary.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menegaskan kasus ini akan diproses secara tuntas.
“Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan dan pendalaman. Kami tegaskan akan diproses secara tuntas,” ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.