Sabtu, 4 Oktober 2025

iPhone 13 Milik Polwan Dijambret di Benhil, Polisi Tangkap Sejoli

Peristiwa penjambretan terjadi di Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2025 pukul 19.30 WIB.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
HO/Tribunnews
KEJAHATAN JALANAN - FR (24) dan DFN (28) berhasil ditangkap setelah melakukan penjambretan handphone iPhone 13 milik Polisi Wanita (Polwan) inisial NH (21) di Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2025 pukul 19.30 WIB. 

“FR mengaku hasil jambret hp milik polwan tersebut dijual ke seseorang berinisial DK seharga Rp600 ribu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Firdaus.

Aksi jambret lainnya yang dilakukan FR antara lain, HP Samsung A13 di Jalan Binus, Jakarta Barat (April 2025), HP Infinix di Jalan Benhil, Jakarta Pusat (9 Mei 2025), HP Infinix di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (3 Juni 2025), dan iPhone 12 di Benhil, Jakarta Pusat (15 Juni 2025).

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap kejahatan jalanan dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui terjadi nya tindak pidana.

Segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved