Polda Metro Jaya Respons Laporan TAUD ke Propam Polri Terkait Pelanggaran Etik
Polda Metro Jaya merespons laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum dari 14 orang tersangka demo ricuh saar aksi May Day 2025.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum dari 14 orang tersangka demo ricuh saat aksi May Day 2025 ke Divisi Propam Polri.
TAUD diketahui melaporkan anggota Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat ke Divpropam Polri, Senin (17/6/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan pihaknya menghormati laporan tersebut.
Menurutnya, proses yang sedang dijalani terkait laporan itu hak dari setiap warga negara.
"Monggo silakan saja nanti bisa diuji dan dibuktikan ada prosesnya di Mabes, yang jelas penanganan perkara yang dilakukan oleh teman-teman penyidik itu dilakukan secara profesional dan proporsional," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Polisi juga membuka diri apabila ada pihak yang merasa dirugikan tidak hanya dalam kasus demo buruh.
Baca juga: TAUD Sebut Penetapan Tersangka Terhadap 14 Pedemo Aksi May Day Salahi Prosedur Hukum Acara
Kombes Ade Ary menuturkan ada banyak sarana yang bisa dilakukan masyarakat apabila merasa dirugikan.
"Bisa melalui Propam tentang kode etik dan perilaku anggota Polri, jadi itu merupakan komitmen dari bapak Kapolda Metro Jaya bahwa Polri untuk masyarakat memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat," ungkapnya
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melapor ke Divisi Propam Polri terkait pelanggaran etik.
Baca juga: TAUD Temukan Ceceran Darah dan Potongan Rambut di Kompleks DPR RI Saat Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Ada tiga pihak yang dilaporkan, di antaranya anggota Polres Jakarta Pusat yang melakukan pengamanan pada aksi buruh, anggota dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan anggota Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Anggota TAUD, Andrie Yunus mengatakan para peserta aksi merasa tidak pernah menerima surat pemanggilan secara resmi sebelum 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“14 Korban ini dituduh mangkir, tidak memenuhi panggilan, gitu," ucap Andrie, Senin (16/6/2025).
Dia mengklaim tidak pernah menerima surat panggilan.
"Kami baru tahu kemudian ada surat panggilan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, 14 orang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus ricuh demo Mayday 2025.
Pemeriksaan dilakukan bertahap selama dua hari, dengan tujuh orang dijadwalkan hadir Selasa (3/6/2025).
Tujuh orang lainnya diperiksa Rabu (4/6/2025).
Meski berstatus tersangka, ke-14 orang itu tidak ditahan di Polda Metro Jaya atas permintaan sejumlah pihak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.