Senin, 29 September 2025

3 Fakta Suami Bunuh Istri di Kontrakan Tangsel, Tetangga Sempat Dengar Suara Tangisan Korban

3 fakta pria berinisial JN (36) ditangkap polisi atas tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya, RK (25) di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

HO/Polda Metro Jaya
SUAMI BUNUH ISTRI - Pria inisial JN (36) ditangkap polisi atas tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya, RK (25), Selasa (17/6/2025). Peristiwa pembunuhan itu, terjadi di rumah kontrakan Jalan Rusa IV, RT 003/004 Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (16/6/2025) malam. 

Jenazah korban sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan visum.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengungkap motif di balik perbuatannya.

"Kami juga terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi,” imbuh Ade Ary.

3. Sempat Cekcok

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan salah satu tetangga, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Saat itu, tetangga juga sempat mendengar suara tangisan korban.

Tetangga mengira, keduanya hanya terlibat cekcok rumah tangga biasa.

Akan tetapi, sekitar pukul 23.00 WIB, saksi tidak lagi mendengar suara tangisan korban.

Saat itu, saksi hanya mendengar suara tangisan anak keduanya.

Pengungkapan kasus ini, bermula saat polisi menerima aduan masyarakat telah terjadi pembunuhan di lingkungan mereka.

Polisi lalu mendatangi TKP dan mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

"Pukul 23.00, saksi tidak lagi mendengar suara tangisan korban. Namun terdengar suara tangisan anak," ujar Ade Ary.

(Tribunnews.com/Deni/Reynas)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan