Pesan Anak Berkebutuhan Khusus Korban Copet kepada Pelaku: Berdoa kepada Allah, Jangan Maling
Modus para pelaku mencari korban yang merupakan penumpang di dalam angkutan umum dengan kondisi seorang diri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (copet) di angkutan kota (angkot) terhadap anak berkebutuhan khusus bernama Muhammad Badru.
Baru-baru ini korban dipertemukan dengan salah satu pelaku inisial AY (51).
Dalam pertemuan itu, Badru menanyakan mengapa pelaku melakukan aksi pencopetan.
Baca juga: 4 Kali Beraksi di Angkot, Copet Handphone di Kawasan Pasar Senen Jakarta Pusat Berakhir di Bui
"Nggak punya uang buat makan," jawab AY dikutip dari laman resmi Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (16/6/2025).
Badru kemudian memberikan nasihat kepada pelaku.
"Berdoa sama Allah jangan maling, maling itu adalah namanya dosa," tukasnya.
Badru tetap menahan emosinya tanpa melepaskan salam olahraga terhadap pelaku yang tangannya diborgol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua tersangka ialah AY (51) dan A (40) telah diamankan kasus pencopetan tas di dalam angkot wilayah Tangerang.
Menurutnya, kedua tersangka memiliki peran berbeda, AY sebagai pengalih perhatian dan A sebagai eksekutor.
"Tersangka ditangkap Selasa 10 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wib di Jl. Halim perdana kusuma RT 002 RW 001, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang," ucap Ade Ary dalam keterangan Jumat (13/6/2025).
Baca juga: Penuturan Saksi Mata Lihat Aksi Prajurit TNI Tangkap dan Amankan Copet dari Amukan Massa di Ciracas
Modus para pelaku mencari korban yang merupakan penumpang di dalam angkutan umum dengan kondisi seorang diri.
Kemudian para pelaku mengambil barang berharga milik korban tanpa sepengetahuan korban berupa handphone, uang tunai dan tas selempang yang tersimpan di dalam.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak berkebutuhan khusus bernama Muhammad Badru menjadi korban pencopetan di dalam angkutan kota (angkot), Senin (9/6/2025).
Peristiwa itu terjadi saat korban tengah melintas di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat menuju rumahnya di kawasan Kotabumi, Kota Tangerang, Banten.
Baca juga: Waspada Copet di Madinah, Jemaah Haji Diimbau Tak Pakai Perhiasan Berlebihan
Korban bersama ibu kandungnya kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025) malam.
Badru mengaku kehilangan tas yang dibawanya dalam angkot tersebut.
Sejumlah barang berharga yang ada di dalam tas berisi dompet, uang tunai, dan sebuah HP dengan nilai total jutaan rupiah raib.
"Ceritanya ada aki-aki, ada bapak bapak di angkot. HP ditaruh di tas sama dia, di tas besar," ujar Badriah, ibu Badru di Mapolda Metro Jaya.
"Tas selempangnya dimasukin ke tas besar, pas dia mau turun naik ojek, tas udah enggak ada, tas kecilnya ilang, pas dia naik ojek (baru) sadarnya," imbuhnya.
Adapun kepemilikan handphone dijadikan bukti laporan korban ke pihak kepolisian.
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Aktivis Gejayan Memanggil Mogok Makan di Rutan, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Dimunculkan ke Publik Setelah Dilaporkan Hilang, Bima dan Eko Minta Maaf ke Keluarga |
![]() |
---|
Bukan Ikut Demo, Bima dan Eko Pergi dari Rumah Karena Ingin Hidup Mandiri |
![]() |
---|
Kronologi Bima Permana Hilang: Pamit ke Glodok, Jual Motor di Tegal, Ketemu di Malang |
![]() |
---|
Aktivis yang Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Mogok Makan, Kondisi Syahdan Husein Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.