Selasa, 30 September 2025

Hari Buruh

Kasus Ricuh Demo May Day Berujung Laporan ke Bareskrim dan Divpropam Polri

Mereka menuding aparat melakukan kekerasan seksual, pengeroyokan, dan penangkapan sewenang-wenang

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
DATANGI BARESKRIM - Cho Yong Gi, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya program studi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI) ditetapkan tersangka kasus demo ricuh saat aksi MayDay 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI. Cho Yong Gi dan sejumlah tersangka kasus ricuh demo Buruh Internasional (May Day) 2025 mendatangi Bareskrim Pori, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tersangka kasus ricuh demo Buruh Internasional (May Day) 2025 mendatangi Bareskrim Pori, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).

Kedatangan mereka untuk membuat laporan menuntut keadilan atas penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilakukan para tersangka didampingi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan KontraS.

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Cho Yong Gi mengaku mendapat perlakuan kekerasan oleh aparat saat aksi MayDay.

Cho Yong Gi kala itu tengah bertugas sebagai paramedis namun menurut pengakuannya dia dipiting hingga dicekik.

Baca juga: Sosok Cho Yong Gi, Mahasiswa UI Ditangkap saat Bantu Korban May Day, Mengapa Jadi Tersangka?

Tersangka lain sekaligus korban Jorgiana Augustine mengatakan dirinya mengalami kekerasan seksual verbal dan pengeroyokan. 

Mereka menuding aparat melakukan kekerasan seksual, pengeroyokan, dan penangkapan sewenang-wenang. 

Kekerasan itu diklaim terekam dalam video yang dijadikan sebagai alat bukti.

Pihaknya juga membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri terhadap anggota Polda Metro Jaya.

Wakil Koordinator KontraS, Andri Yunus menegaskan pelaporan ini berdasarkan bukti kuat.

Dia menyayangkan masih adanya tindakan kekerasan dalam demonstrasi atau disebut impunitas aparat. 

“Jika tak ada penghukuman, kekerasan akan terus terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, 14 orang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus ricuh demo MayDay 2025.

Pemeriksaan dilakukan bertahap selama dua hari, dengan tujuh orang dijadwalkan hadir Selasa (3/6/2025).

Tujuh orang lainnya diperiksa Rabu (4/6/2025).

Meski berstatus tersangka, ke-14 orang itu tidak ditahan di Polda Metro Jaya atas permintaan sejumlah pihak.
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan