Tersangka Pembunuh Bos Sembako di Bekasi Ambil Uang Rp 84 Juta untuk Biaya Sekolah Adik
Kepada penyidik tersangka mengaku tersulut emosi perkataan korban. Insiden tersebut terjadi di sebuah toko sembako
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap detik-detik pembunuhan di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat yang terjadi Sabtu (31/5/2025) silam. Insiden tersebut terjadi di sebuah toko sembako.
Baca juga: Penampakan Karyawan Pelaku Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi, Tertunduk Lesu saat Dirilis Polisi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka Andreas alias AS menghabisi nyawa korban Alex alias ALS, bos tempat pelaku bekerja. Kepada penyidik, tersangka mengaku tersulut emosi perkataan korban.
"Tersangka mendorong korban namun korban membalas dengan memukul pipi tersangka kemudian keduanya beradu pukulan serta tendangan hingga membuat korban terjatuh," ucap Wira saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Karena masih emosi tersangka mengambil kardus yang berisi air mineral yang ada di dalam toko dan melemparkannya ke arah kepala korban. Setelah itu korban kembali berdiri sambil memegang kepalanya dan berjalan mundur hingga dekat dengan kamar mandi.
"Kemudian tersangka kembali mengambil dus berisi air mineral dan melemparkannya ke arah kepala korban hingga membuat korban terjatuh didalam kamar mandi," tambahnya.
Tersangka kembali mengambi dus berisi air mineral dan melemparkannya ke arah kaki, dada dan kepala korban hingga membentur kloset kamar mandi.
Baca juga: Bos Sembako Tewas Dibunuh Karyawannya di Bekasi, Pelaku Pasrah Saat Ditangkap Polisi di Kamar Hotel
"Kloset tersebut pecah (hingga membuat korban berdarah-darah, red)," paparnya.
Menurutnya, pelaku melakukan perbuatannya karena sedang membutuhkan biaya untuk membayar utang dan kebutuhan keluarga.
"Tersangka mengambil uang milik korban yang berada di toko kurang lebih sebesar Rp 84.654.000 di salah satu kamar toko dan laci meja tempat jualan, dua buah handphone Redmi warna hitam di meja tempat jualan yang biasa digunakan untuk operasional toko dan satu unit motor," paparnya.
Lebih lanjut, saat polisi mengamankan tersangka di sebuah hotel kawasan Serpong Tangerang Selatan hanya tersisa uang tunai Rp 67 juta.
Kombes Wira mengatakan selisih uang sekitar Rp 20 juta sudah digunakan untuk berbagai kebutuhan.
Baca juga: Misteri Tewasnya Bos Sembako di Ruko Bekasi, Juru Parkir Ungkap Sosok Terakhir yang Keluar dari Toko
"Uang hasil curian sebagian digunakan membiayai pendidikan adik, membeli handphone dan membeli tiket pesawat ke Batam bersama keluarga," paparnya.
Adapun tersangka menyebut kepada istri bahwa uang yang diperoleh itu hasil membobol toko. Polisi menerapkan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diatur dengan perbuatan pidana dan pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.