Senin, 29 September 2025

Hari Buruh

14 Orang Pendemo Aksi Hari Buruh 2025 Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pihak perwakilan para pendemo telah mengirim surat penghentian penyidikan namun tak diindahkan.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Fersianus Waku
MAY DAY - Aparat kepolisian menembakkan water cannon saat membubarkan massa yang melakukan pelemparan saat aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/5/2025) sore. Sebanyak 14 pendemo aksi MayDay 2025 menjalani pemeriksaan panggilan ke-2 di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 14 pendemo aksi MayDay 2025 atau hari buruh internasional menjalani pemeriksaan panggilan ke-2 di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum 16 Mahasiswa Trisakti Tersangka Demo Ricuh Tetap Berlanjut

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pihak perwakilan para pendemo telah mengirim surat penghentian penyidikan namun tak diindahkan.

"Padahal dalam surat permohonan SP3, TAUD sebagai pendamping hukum secara tegas menjabarkan bahwa tidak ada satupun bukti permulaan yang cukup untuk menunjukan klien Kami (14 orang massa aksi yang ditetapkan sebagai tersangka) bersalah dan telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 212, 216, dan 218 KUHP," tulis keterangan TAUD yang diterima Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).

TAUD datang ke Polda Metro Jaya bersama dengan Jaringan Solidaritas dan Dukungan dari Ketua Prodi dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIB UI, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan rekan-rekan jaringan Masyarakat sipil lainnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang menjadi tersangka terkait kericuhan demo buruh di Gedung DPR pada 1 Mei 2025.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan bahwa terhadap para tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan.

"Sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka 13 orang," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/5/2025).

Adapun inisial para tersangka yakni S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, dan MM.

Baca juga: Terjebak Macet Belasan Jam Imbas Demo Buruh di Jalan Tol, Sopir Truk: Saya Rugi, Penghasilan per Rit

Kemudian JA, TA, dan AH di mana tersangka merupakan laki-laki yang bertindak anarkis dalam momen perayaan Hari Buruh Internasional.

Berdasarkan keterangan dari penyidik, ke-13 pelaku tersebut masih mangkir dalam panggilan pertama sebagai kapasitas sebagai tersangka.

Satu orang lagi telah menjalani gelar perkara namun polisi belum menerangkan status yang bersangkutan.

Polisi menerapkan Pasal 212 KUHP Ancaman 1 tahun 4 bulan dan atau 216 KUHP Ancaman 4 bulan 2 minggu dan atau 218 KUHP Ancaman 4 bulan 2 minggu terhadap 10 tersangka.

Sedangkan tiga tersangka lagi JA, TA dan AH dijerat Pasal 216 KUHP, ancaman 4 bulan 2 minggu dan 218 KUHP Ancaman 4 bulan 2 minggu.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan