Hari Buruh
14 Orang Pendemo Aksi Hari Buruh 2025 Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pihak perwakilan para pendemo telah mengirim surat penghentian penyidikan namun tak diindahkan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 14 pendemo aksi MayDay 2025 atau hari buruh internasional menjalani pemeriksaan panggilan ke-2 di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum 16 Mahasiswa Trisakti Tersangka Demo Ricuh Tetap Berlanjut
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pihak perwakilan para pendemo telah mengirim surat penghentian penyidikan namun tak diindahkan.
"Padahal dalam surat permohonan SP3, TAUD sebagai pendamping hukum secara tegas menjabarkan bahwa tidak ada satupun bukti permulaan yang cukup untuk menunjukan klien Kami (14 orang massa aksi yang ditetapkan sebagai tersangka) bersalah dan telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 212, 216, dan 218 KUHP," tulis keterangan TAUD yang diterima Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).
TAUD datang ke Polda Metro Jaya bersama dengan Jaringan Solidaritas dan Dukungan dari Ketua Prodi dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIB UI, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan rekan-rekan jaringan Masyarakat sipil lainnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang menjadi tersangka terkait kericuhan demo buruh di Gedung DPR pada 1 Mei 2025.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan bahwa terhadap para tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan.
"Sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka 13 orang," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/5/2025).
Adapun inisial para tersangka yakni S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, dan MM.
Baca juga: Terjebak Macet Belasan Jam Imbas Demo Buruh di Jalan Tol, Sopir Truk: Saya Rugi, Penghasilan per Rit
Kemudian JA, TA, dan AH di mana tersangka merupakan laki-laki yang bertindak anarkis dalam momen perayaan Hari Buruh Internasional.
Berdasarkan keterangan dari penyidik, ke-13 pelaku tersebut masih mangkir dalam panggilan pertama sebagai kapasitas sebagai tersangka.
Satu orang lagi telah menjalani gelar perkara namun polisi belum menerangkan status yang bersangkutan.
Polisi menerapkan Pasal 212 KUHP Ancaman 1 tahun 4 bulan dan atau 216 KUHP Ancaman 4 bulan 2 minggu dan atau 218 KUHP Ancaman 4 bulan 2 minggu terhadap 10 tersangka.
Sedangkan tiga tersangka lagi JA, TA dan AH dijerat Pasal 216 KUHP, ancaman 4 bulan 2 minggu dan 218 KUHP Ancaman 4 bulan 2 minggu.
Hari Buruh
2 Mahasiswa Undip Ditangkap, Polda Jateng: Terlibat Penyanderaan Anggota Polisi saat Aksi May Day |
---|
Polda Metro Jaya Tetapkan 13 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demo Hari Buruh di Gedung DPR |
---|
Meriah dan Damai, Buruh Bernyanyi di Alun-Alun Rangkasbitung May Day Disulap Jadi Festival Rakyat |
---|
Peringati Hari Buruh, Turnamen Tenis AGN Cup 2025 Digelar di Kuningan Jawa Barat |
---|
Hari Buruh di Demak Berlangsung Damai dan Meriah, Bupati Eisti’anah Siapkan Setumpuk Hadiah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.