Selasa, 7 Oktober 2025

Kabar Artis

Rumahnya Dijarah, Eko Patrio Bela Pelaku dengan Ajukan Penangguhan Penahanan Imbas Selamatkan Kucing

Rumahnya dijarah massa, Eko Patrio justru ajukan penangguhan untuk pelaku karena dianggap telah menyelamatkan kucing kesayangannya.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
RUMAH EKO DIJARAH - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Patrio, saat ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). Alih-alih marah, Eko Patrio bantu pelaku penjarahan karena pernah selamatkan kucingnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kehidupan politisi sekaligus pelawak Eko Patrio belakangan ini tengah menjadi sorotan publik.

Bukan hanya karena statusnya sebagai anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), tetapi juga karena rumahnya menjadi sasaran amarah massa.

Situasi politik yang memanas, isu tunjangan rumah anggota dewan, hingga viralnya video sejumlah wakil rakyat berjoget di Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025, membuat publik kian geram.

Amarah itu pun bermuara pada aksi penjarahan di kediaman Eko.

Buntutnya, politisi bernama lengkap Eko Hendro Purnomo tersebut bahkan dinonaktifkan PAN dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.

Namun, di balik kisah pilu rumah yang dirusak dan harta benda yang hilang, ada cerita lain yang menyentuh hati, hewan peliharaan keluarga juga ikut menjadi korban.

Kucing kesayangan Eko, bernama Herme, sempat terbawa perusuh saat penjarahan.

Beruntung, Herme berhasil ditemukan kembali meski dalam kondisi stres dan mengalami luka ringan akibat pecahan beling.

Peristiwa itu kemudian menyeret satu nama, Rian, yang disebut sebagai orang pertama yang membawa kucing tersebut.

Alih-alih bersikap keras kepada pelaku, Eko justru menunjukkan sikap berbeda.

Ia memilih mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat malam, (12/9/ 2025), untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi Rian, pelaku penjarahan rumahnya.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Sebut Eko Patrio Tulus Kerja di DPR, Singgung Kinerja sang Pelawak 

“Saya datang ke Polda Metro Jaya malam ini, memohon kepada Bapak-bapak kepolisian tadi di Polda yaitu yang pertama adalah mohon dibebaskan Rian, ditangguhkan penahannya,” ujar Eko, dikutip Tribunnews, Sabtu (13/9/2025). 

Pria berusia 54 tahun ini menuturkan alasan di balik permintaannya. 

Menurut Eko, Rian adalah orang pertama yang mengambil kucingnya saat penjarahan terjadi.

Namun, di balik tindakannya itu, Rian juga berusaha menyelamatkan dan bahkan ingin mengembalikan kucing tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved