Pegawai BUMD Aniaya Sopir Truk
Seorang Karyawan BUMD DKI Jakarta Terancam 5 Tahun Penjara Usai Aniaya Sopir Truk di Bekasi
Bagus menjelaskan akibat penganiayaan membuat N yang merupakan seorang laki-laki itu mengalami luka pada bagian pinggul.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, berinisial Z (41) berpotensi mendapat hukuman lima tahun penjara setelah diduga melakukan penganiayaan kepada sopir truk di Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska mengatakan, Z dikenakan hukuman relevan pasca terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban N (48) selaku sopir truk.
"Pasal yang dikenakan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun," kata Bagus dikutip dari TribunBekasi,, Kamis (29/5/2025).
Baca juga: Kronologi Penganiayaan Pesilat di Karanganyar, Pelaku Ditangkap setelah 3 Tahun Buron
Bagus menjelaskan akibat penganiayaan itu membuat N yang merupakan seorang laki-laki itu mengalami luka pada bagian pinggul.
"Hasil diagnosa dokter, korban mengalami retak pada bagian tulang pinggul sebelah kiri," jelasnya.
Ia mengungkapkan peristiwa itu sebelumnya terjadi di SPBU Harapan Indah, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Senin (26/5/2025) sekira pukul 14.20 WIB.
Saat itu N tengah mengendarai truk dan melintas masuk ke kawasan SPBU untuk mengisi BBM.
Namun truk yang dikendarai N tidak sengaja menyenggol atau menyerempet sepeda motor milik Z yang saat itu tengah mengantri mengisi BBM.
"Sepeda motor milik Z sempat terjatuh, dan Z emosi lalu menghampiri N dan langsung marah serta menarik paksa pakaian N hingga N terjatuh dan langsung dibawa ke rumah sakit Eka Hospital Harapan Indah," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Aniaya Sopir Truk di Bekasi, Karyawan BUMD DKI Jakarta Terancam Lima Tahun Penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.