Kronologi Penganiayaan Pesilat di Karanganyar, Pelaku Ditangkap setelah 3 Tahun Buron
Polres Karanganyar menangkap pelaku penganiayaan pesilat yang terjadi pada 2022. Selama tiga tahun pelaku kabur ke Papua dan ditangkap saat pulang.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan pesilat di Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah yang terjadi pada tahun 2022 lalu menemui titik terang.
Tersangka penganiayaan berinisial T (50) sempet buron selama tiga tahun dan ditangkap di rumahnya pada Mei 2025.
Kanit 3 Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Anton Sulistiyana, mengatakan tersangka bekerja di Papua selama masa pelariannya dan penyidik mendatangi rumahnya setelah mendapat kabar kepulangan tersangka.
"Tersangka kabur ke Papua saat dilaporkan ke polisi tahun 2022 terkait penganiayaan," bebernya, Kamis (29/5/2025), dikutip dari TribunSolo.com.
Ia menambahkan tersangka sempat mendatangi korban untuk meminta maaf, namun proses hukum tetap berjalan.
"Tersangka T diringkus di rumahnya pada Rabu 14 Mei 2025 tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Akibat perbuatannya, T dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Ini bukti bahwa kami tidak akan tinggal diam meski kasus sudah lama. Siapa pun yang melanggar hukum, pasti akan kami kejar,” tandasnya.
Sebelumnya, Iptu Anton menerangkan kasus penganiayaan terjadi pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Awalnya, korban bernama Anang Ari menghampiri T untuk berpamitan mundur dari anggota perguruan silat.
Korban merasa tak dihargai sesama anggota perguruan silat.
Baca juga: Aniaya Warga hingga Tewas, Anggota Polda Banten Divonis 11 Tahun Penjara
T tak terima dengan ucapan korban, kemudian menendangnya.
"Sampai di tempat latihan, korban tiba-tiba tidak sadarkan diri selanjutnya dibawa puskesmas Polokarto, namun dari puskesmas menyarankan untuk dibawa ke RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo," tuturnya.
Hasil pemeriksaan tim medis menunjukkan korban mengalami luka robek di bibir bawah serta nyeri pada rahang bawa akibat benturan.
Korban menjalani perawatan selama dua hari dan keluarga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
"Setelah melakukan pemeriksaan, korban bersama Suwahyo melaporkan kejadian itu ke kepolisian dan kami proses dan kami berhasil amankan tersangka pada bulan Mei 2025," lanjutnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pasca 3 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Pesilat di Karanganyar Ditangkap di Rumah Tanpa Perlawanan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Mardon Widianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.