Operasi Berantas Preman
Kenapa GRIB Jaya Bangun Markas dan Duduki Lahan BMKG di Tangsel?
Polda Metro Jaya tangkap 17 orang terkait sengketa lahan BMKG, GRIB Jaya klaim pendampingan hukum ahli waris sejak 2024.
TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Aparat Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait pendudukan lahan BMKG dan merobohkan posko GRIB Jaya di Tangerang Selatan, pada Sabtu (24/5/2025).
Tim Hukum dan Advokasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Wilson Colling mengatakan kehadiran para anggota GRIB di lokasi lantaran untuk memberikan pendampingan hukum terhadap ahli waris yang memiliki hak atas tanahnya di wilayah tersebut.
Dia membantah tudingan menguasai lahan.
"GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana yang diberitakan. Kehadiran GRIB Jaya di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi, atas permintaan resmi dari para ahli waris yang merasa haknya telah dirampas dan diabaikan oleh institusi negara," kata Wilson dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).
Baca juga: Menelisik Modus GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG di Tangsel hingga Raup Cuan dari Aset Negara
Lebih lanjut, Wilson menegaskan sejatinya GRIB Jaya menerima kuasa hukum dari para ahli waris dari hak tanah tersebut pada tahun 2024.
Hal itu diterima oleh GRIB setelah para ahli waris yang tidak dirincikan namanya itu bertahun-tahun berjuang dengan berganti-ganti pengacara tanpa hasil yang berpihak pada keadilan.
Atas hal itu, adanya GRIB di lokasi tersebut diklaim Wilson, bukan tiba-tiba atau tanpa dasar.
"Kami hadir karena adanya permohonan resmi dari ahli waris kepada DPP GRIB Jaya untuk mendampingi dan membela mereka dalam sengketa yang telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade," kata dia.
"Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami dalam membela rakyat yang terpinggirkan dan dizalimi oleh kekuasaan dan sistem yang tidak berpihak pada kebenaran," sambung Wilson.
Diketahui, kekinian kepolisian telah menangkap 17 orang yang disebut menduduki lahan BMKG tersebut.
Dari 17 orang yang dimaksud, 11 di antaranya disebut merupakan anggota ormas GRIB Jaya.
Terhadap proses hukum tersebut Wilson, meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk bersikap netral, profesional, dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun.
"Penegakan hukum harus berpijak pada fakta dan keadilan, bukan pada narasi sepihak yang dibangun oleh institusi negara yang gagal menyelesaikan konflik secara adil," tegas dia.
Pasalnya menurut Wilson, pelaporan terhadap anggota GRIB Jaya tersebut merupakan bentuk perlawanan dari BMKG.
Kata dia, BMKG seakan pengin lari dari tanggungjawab karena enggan memproses hak dari para ahli waris di wilayah tersebut.
"Laporan yang dilayangkan BMKG ke Polda Metro Jaya kami nilai sebagai bentuk pembohongan publik dan upaya melarikan diri dari tanggung jawab mereka terhadap para ahli waris yang secara turun-temurun telah menempati lahan tersebut dan memiliki bukti kepemilikan berupa girik," tandas dia.
Baca juga: Polisi Tangkap 17 Orang yang Duduki Lahan BMKG di Tangsel, 11 Diantaranya Anggota Ormas GRIB Jaya
Diberitakan, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 17 orang terkait pendudukan lahan milik Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di wilayah Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025).
Dari total 17 orang yang diamankan 11 diantaranya merupakan anggota dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Grib Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syan Indradi mengatakan, penangkapan terhadap belasan orang itu usai pihaknya menggelar Operasi Berantas Jaya di wilayah tersebut.
"17 tadi yang diamankan, ada 17, 11 diantaranya oknum ormas GJ kemudian 6 lainnya adalah dari ahli waris," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Selain itu dijelaskan Ade, dari belasan orang yang diamankan itu terdapat pula pria berinisial Y yang merupakan Ketua DPC Grib Jaya di wilayah tersebut.
"Salah satunya adalah saudara Y yang merupakan Ketua DPC Ormas GJ Tangsel," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan duduk perkara dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya.
Lahan seluas 12 hektar lebih itu yang menjadi konflik ini berada daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan.
"Pelapor selaku kuasa dari korban, korbannya adalah BMKG, menerangkan bahwa korban adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang berada di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan dengan atas hak yang dimiliki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Ade Ary mengatakan pada Januari 2024 lalu, pihak korban mendapat laporan dari penjaga jika ada pemasangan plang di tanah tersebut.
Adapun yang memasang plang tersebut adalah para terlapor berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. Dalam hal ini AV, K, dan MY disebut merupakan anggota dari GRIB Jaya.
Baca juga: Polisi Bongkar Markas GRIB Jaya yang Dibangun di Tanah BMKG di Tangsel
"Bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan, "Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S". Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris," tuturnya.
Lalu dalam perjalanannya, pihak korban pun sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor. Namun, hal tersebut tak digubris.
Belakangan, terpasang pula plang bertuliskan "Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ (Grib Jaya)".
"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo, karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasang plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro yang bertuliskan bahwa, "sedang dalam proses penyelidikan"." ungkap Ade Ary.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan mendatangi lokasi hingga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
"Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diambil keterangan dalam tahap klarifikasi di tahap penyelidikan. Antara lain adalah Pelapor, kemudian ada 3 saksi, kemudian dari instansi terkait hingga pak lurah di lokasi," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.